PMPRB Upaya Perbaikan Birokrasi di Kementerian/Lembaga

Sabtu, 19 April 2014

Jakarta,  Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Selasa (25/3), melaksanakan launching (submit) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online kepada situs PMPRB Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kemhan, Jakarta. Launching ini dilaksanakan oleh Inspektor Umum Itjen Kemhan Marsma TNI Y Panggabean SIP, mewakili Ses Itjen Kemhan Brigjen TNI Dr I Nengah Kastika SH, MH.

PMPRB ini bertujuan untuk memudahkan Kementerian/Lembaga dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. PMPRB juga menyediakan data bagi Kementerian PAN dan RB dalam rangka menyusun profil nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pada kesempatan launching (submit), disampaikan rangkaian hasil akhir nilai PNPRB dari tahun 2012 dan 2013, sebagai pembanding nilai tahun 2014. Antara lain, nilai pencapaian pengungkit dan hasil, nilai survei internal pengungkit, nilai pencapaian pengungkit dan hasil, nilai pemenuhan target indikator internal, serta nilai pemenuhan target indikator eksternal.

Dari hasil tahun 2012 dan 2013 terlihat kenaikan nilai survei internal pengungkit sebesar 0, 41. Hal itu disebabkan kurang termotivasinya responden internal dalam pengisian kuesioner. Namun terjadi peningkatan di penilaian yang lain. Untuk itu diharapkan dalam pelaksanaan PMPRB ke depan, para responden survei internal lebih antusias dalam pengisian kuesioner.

Dalam pembukaannya sebelum melakukan submit data menjelaskan bahwa sesuai UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025 yang mengamanatkan bahwa pendayagunaan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi. Dan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yang menetapkan bahwa reformasi birokrasi merupakan prioritas pembangunan nasional.

Untuk menilai dan mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Permenpan dan RB No 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kementerian Pertahanan sebagai salah satu Kementerian/Lembaga berkewajiban melaksanakan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Menpan RB tersebut, untuk dapat menilai secara mandiri terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemhan. Sehingga pada akhirnya Kemhan dapat dengan sendirinya menilai tentang tingkat pencapaian reformasi birokrasi yang dilaksanakan.

PMPRB secara online yang disusun dalam bentuk aplikasi teknologi informasi berbasis web akan memudahkan mempercepat proses PMPRB yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia