TUGAS DAN FUNGSI DIT TEK POTHAN


Direktorat Teknologi Potensi Pertahanan

  1. Tugas

Direktorat Teknologi Potensi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Teknologi Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan;

  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan;

  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan;

  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan; dan

  5. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia