TUGAS DAN FUNGSI DIT TEK POTHAN
Direktorat Teknologi Potensi Pertahanan
-
Tugas
Direktorat Teknologi Potensi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan.
-
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Teknologi Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
-
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan;
-
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan;
-
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan;
-
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kemampuan teknologi pertahanan; dan
-
Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
