TUGAS DAN FUNGSI SET DITJEN
Sekretariat Direktorat Jenderal
-
Tugas
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas direktorat jenderal.
-
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
-
Pengoordinasian kegiatan direktorat jenderal;
-
Pengoordinasian penyusunan, Jenderal pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja;
-
Pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan direktorat jenderal;
-
Pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;
-
Pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
-
Pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
-
Pengelolaan administrasi keuangan.
