TUGAS DAN FUNGSI SET DITJEN


Sekretariat Direktorat Jenderal

  1. Tugas

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas direktorat jenderal.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian kegiatan direktorat jenderal;

  2. Pengoordinasian penyusunan, Jenderal pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja;

  3. Pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan direktorat jenderal;

  4. Pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;

  5. Pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;

  6. Pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan

  7. Pengelolaan administrasi keuangan.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia