TUGAS DAN FUNGSI DIT SDM POTHAN


Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan

  1. Tugas

Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan;

  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan;

  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan; dan

  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia