TUGAS DAN FUNGSI DIT SDM POTHAN
Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan
-
Tugas
Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan.
-
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
-
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan;
-
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan;
-
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia potensi pertahanan; dan
-
Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
