TUGAS DAN FUNGSI DITJEN POTHAN
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
- Tugas
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
-
perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
-
pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
-
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;
-
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
-
pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
