TUGAS DAN FUNGSI DITJEN POTHAN


Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan

  1. Tugas

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Fungsi

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;

  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;

  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;

  5. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan

  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia