TUGAS DAN FUNGSI DIT SDAB POTHAN


Direktorat Sumber Daya Alam dan Buatan Potensi Pertahanan

  1. Tugas

Direktorat Sumber Daya Alam dan Buatan Potensi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan buatan potensi pertahanan.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Direktorat Sumber Daya Alam dan Buatan Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan potensi pertahanan;

  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan potensi pertahanan;

  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya alam dan buatan potensi pertahanan;

  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan buatan potensi pertahanan; dan

  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia