Rapat Koordinasi Ditjen Pothan Kemhan Tahun Anggaran 2015

Selasa, 30 Juni 2015

 

 

Jakarta,  Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Rabu (17/6) melaksanakan Rapat Koordinasi Ditjen Pothan Kemhan Tahun Anggaran 2015 dipimpin Sekretaris Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Santoso di Aula Bela Negara Gedung Soeprapto, Kemhan, Jakarta. Ses Ditjen Pothan Kemhan yang mewakili Dirjen Pothan Kemhan menjelaskan mengenai Pokok-pokok Kebijakan Ditjen Pothan Kemhan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Penyusunan RUU Bela Negara, RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara dan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara menjadi prioritas pada pokok-pokok kebijakan Ditjen Pothan TA 2015. Dan peningkatan pembinaan Bela Negara, Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan tetap menjadi prioritas pada pokok-pokok kebijakan Ditjen Pothan TA 2016

Rapat Koordinasi yang mengundang perwakilan dari Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kementerian/Lembaga terkait ini mengambil tema “Melalui Rapat Koordinasi Potensi Pertahanan, Kita Tingkatkan Sinergitas dan Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Rangka Membangun Pertahanan Nirmiliter”.

Rakor ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta untuk memperoleh masukan dari Kementerian/Lembaga terkait terhadap penyusunan program kerja Ditjen Pothan Kemhan untuk Tahun Anggaran 2016. Diharapkan melalui Rakor Pothan ini terwujud sinergitas dalam pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan kebijakan Tahun Anggaran 2016.

Pokok-pokok kebijakan Ditjen Pothan pada Tahun Anggaran 2015 adalah, pertama, meningkatkan pembinaan kesadaran bela negara secara terpadu dan lintas sektoral dalam rangka mewujudkan sistem pertahanan semesta dan penyusunan RUU bela negara. Kedua, meningkatkan kerjasama lintas sektoral, mengakselerasi proses legislasi RUU Komduk Hanneg serta menindaklanjuti regulasi pertahanan siber. Ketiga, membangun kesepahaman tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara dalam rangka mendorong proses akselerasi program legislasi RUU Komcad Hanneg.

Keempat, meningkatkan pembinaan administrasi keveteranan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Veteran RI yang lebih baik. Kelima, meningkatkan sinergi kelembagaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri pertahanan, menuju kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan.

Sedangkan Pokok-Pokok Kebijakan Ditjen Pothan Tahun Anggaran 2016 adalah; Pertama, menata dan membina Sumber Daya Nasional dan Sarana prasarana Nasional yang dapat digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Kedua, mewujudkan SDM yang berkualitas dengan jalan mewujudkan dan melaksanakan Kebijakan Strategis Bela Negara, Kebijakan Strategis Pembinaan Bela Negara, Kebijakan Strategis dan Pembinaan SDM Komduk serta Kebijakan mewujudkan kesejahteraan Veteran.

Ketiga, meningkatkan pengembangan teknologi Pertahanan melalui pemantapan industrialisasi guna meningkatkan produk alpalhankam dengan kualitas yang sesuai operational requirements pengguna. Keempat, membangun kemampuan Teknologi Informatika dan Pertahanan Siber melalui Standardisasi Grand Design, SDM dan Teknologi guna terwujudnya informasi dan komunikasi pertahanan yang terintegrasi, handal dan aman.

 

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia