BIMBINGAN TEKNIS PENYELESAIAN ADMINISTRASI HAK-HAK VETERAN RI DI DAERAH TA. 2016

Selasa, 25 Oktober 2016

Bimnis vet5Kegiatan bimbingan teknis penyelesaian administrasi hak-hak Veteran RI merupakan salah satu kegiatan untuk menyamakan persepsi pola pikir dan pola tindak antar para pelaksana, Kemhan dalam hal ini Direktorat Veteran, Babinminvetcaddam, Kanminvetcaddam dan lembaga terkait lainnya, sehingga permasalahan yang menyangkut penyelenggaraan administrasi hak-hak Veteran RI dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Bimbingan teknis ini dapat menjadi wahana saling bertukar informasi dan menyamakan visi dan persepsi guna mendapatkan saran dan masukan dalam rangka penyelesaian administrasi hak-hak Veteran RI.

Dalam sambutannya Direktur Veteran Brigjen TNI F. S. Multhazar menyampaikan, bahwa kendala atau permasalahan dalam penyelenggaraan administrasi hak-hak Veteran RI saat ini, pada pola tindak dan tata kelola para pelaksana kegiatan administrasi antara lain masih ditemukan adanya dokumen dari Kanminvet ke Kemhan tanpa melalui Babinminvetcaddam, mutasi domisili Veteran tanpa pemberitahuan ke Babinminvetcaddam dan permasalahan lainnya. Guna meminimalkan kendala atau permasalahan diperlukan adanya bimbingan teknis sehingga tercipta komunikasi, sinergisitas, sinkronisasi dan koordinasi antara para pelaksana di daerah dan di pusat, dengan harapan permasalahan/kendala yang ada dapat diselesaikan secara bersama-sama. Dengan demikan diharapkan keresahan yang dirasakan oleh para Veteran yang berharap hak-haknya segera dapat diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu sangatlah tepat dan relevan tema ”Optimalisasi Peningkatan Kinerja Melalui Kesamaan Persepsi Pola Pikir Dalam Pelaksanaan Penyelesaian Administrasi Hak-Hak Veteran RI”.

Bimnis vet4

Beliau menambahkan, selaku aparat pemerintah, kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan hak-hak Veteran pada tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi yang meliputi Dahor, Tuvet dan Tundayatu Veteran RI. Guna menjawab tantangan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI beserta peraturan pelaksanaannya agar dijadikan sebagai acuan/pedoman bekerja bagi pelaksana. Selanjutnya Kemhan juga telah merevisi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 yang implementasinya mengalami kendala, diganti dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran RI. Untuk mewadahi Janda atau Duda Veteran Pensiunan PNS, TNI dan Polri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016, pada tanggal 22 Juni 2016.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia