Rapat Koordinasi Pembinaan Administrasi Veteran RI

Selasa, 25 Oktober 2016

Rakor veteran Rapat Koordinasi Pembinaan Administrasi Veteran RI merupakan kegiatan yang diadakan setiap tahun sekali oleh Kementerian Pertahanan, dalam rangka meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi antara Kemhan dengan institusi/lembaga terkait, guna mewujudkan kelancaran realisasi implementasi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Perlu diketahui bersama, sampai saat ini pelaksanaan di lapangan dalam pemberian administrasi hak-hak Veteran RI masih ditemui adanya beberapa kendala atau hambatan. Oleh karena itu, melalui rakor ini diharapkan adanya sinergitas antara Kemhan dengan Kementerian lain dan lembaga terkait serta dinas-dinas atau lembaga-lembaga dibawahnya dalam menindaklanjuti dan menjabarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI dan peraturan pelaksanaannya.

Berkaitan hal tersebut maka pemilihan tema rakor : SINKRONISASI PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA”, tema tersebut dianggap sangat tepat dan relevan dengan situasi yang dirasakan oleh para Veteran saat ini, maka sudah selayaknya perlu mengoptimalkan kinerja pemerintah dalam pelayanan pelaksanaan pemberian administrasi hak-hak veteran yang menjadi kewenangan kita semua selaku wakil pemerintah yang selama ini menangani hak-hak para Veteran Republik Indonesia.

Rakor veteran1Dengan adanya komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang terjalin dengan baik, realisasi administrasi pemberian hak-hak Veteran RI ke depan, akan semakin lancar dalam pelaksanaannya. Saat ini Peraturan Pemerintah yang mengakomodir realisasi pemberian tunjangan janda/duda/ yatimpiatu pensiunan sedang diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenkumham untuk disahkan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah diharapkan akan menambah kesejahteraan Veteran, khususnya bagi Veteran pensiunan. Telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, pengganti dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pertahahan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hukum. Disamping itu untuk mempermudah dan terdapat satu pola tindak dalam penyelenggaraan pemakaman pemakaman bagi Veteran Republik Indonesia saat sedang dibuat Peraturan Menteri Pertahanan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemakaman bagi Veteran Republik Indonesia. Penerbitan Peraturan Peruu ini sebagai penghargaan pemerintah ke Veteran Republik Indonesia.

Sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan maka kepada Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan Kodam (Babinminvetcaddam), Aspers Angkatan, Diswatpersal, Diswatpersau dan Polri beserta pemangku kepentingan Veteran RI lainnya selaku penyelenggara fungsi teknis administrasi keveteranan, Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan merencanakan untuk proses penyelesaian administrasi Veteran dengan menggunakan cara Sistem On line terhadap pengajuan dokumen cavet sehingga dokumen tersebut tidak perlu lagi dikirimkan Ke Kemhan, cukup memanfaatkan teknologi yang ada, hal ini dilakukan agar pengajuan administrasi menjadi lebih singkat dan lebih mudah. (AA/GSAS)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia