Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Di Bidang Pertahanan Terkait Dengan Penanaman Modal Dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Rabu, 21 Desember 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Di Bidang Pertahanan Terkait Dengan Penanaman Modal Dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP)

(Download disini)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia