KKIP Tidak Beda-bedakan BUMN dan BUMS Soal Industri Pertahanan

Jumat, 2 Maret 2018

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Laksamana (Purn) TNI Soemardjono menerangkan peran pemerintah dan swasta dalam industri pertahanan nasional.

“Pemerintah berperan sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata, komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama,” kata Soemardjono di Kantor Kemenhan, Jumat (2/3/2018).

kkip bumn

Sesuai UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta memiliki peran dan hak kepemilikan sesuai ketentuan.

“Sebagai lead integrator, BUMN punya porsi 51% untuk komponen utama. Swasta bisa saja 100% di komponen lain seperti bahan baku,” jelas Staff Ahli Bidang Ahli Teknologu dan Ofset, Muhammad Sahid.

Sahid menerangkan porsi ini dibuat dengan alasan keamanan, kesinambungan, dan kerja sama internasional.

“Keamanan kerahasiaan itu penting. Ini bukan main-main,” tegas Sahid.

Sumardjono menjelaskan KKIP tidak mendiskriminasi pihak manapun dalam Industri Pertahanan, yang menurut definisi undang-undang adalah BUMN maupun BUMS.

“KKIP tidak pernah membeda-bedakan perlakuan. Cuma mengatur sesuai UU porsi yang diatur. Jika dibilang tidak dapat apa-apa, tunggu dulu. BUMS itu bisa partisipasi, perlibatkan diri tunjukan kemampuan dan akan kita tampung, tapi sesuai porsi di UU,” terang Sumarjdono.

Sumber : http://www.tribunnews.com




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia