KEMHAN BERHARAP RUU PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA SEGERA DIBAHAS BERSAMA DPR

Senin, 9 Juli 2018

 

Kementerian Pertahanan berharap RUU tersebut masuk dalam perubahan Prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2018 sehingga dapat segera dibahas bersama DPR RI untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Harapan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan) Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Direktur Komponen Cadangan (Dirkomcad) Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Amad Sugiyono, SE., MM., Kamis (28/6) pada Acara Focus Group Discussion Rancangan Undang Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta.

Selain dihadiri pejabat terkait dari Kemhan dan Baleg DPR RI, FGD ini juga menghadirkan sejumlah nara sumber sebagai Tim Pakar yakni Peneliti dan Pengamat lntelijen Dr. Wawan H Purwanto dan Direktur Eksekutif Center for Strategic Defelopment Studies Universitas lndone (CSDS) Universitas Indonesia OKS Nugraha, SP, M.Si. M.BA.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan mengatakan, Kemhan sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini telah melaksanakan kegiatan sosialisasi RUU PSDN Untuk Pertahanan Negara baik melalui media cetak, elektronik maupun sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah melalui Kemhan terus berupaya mewujudkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara menjadi Undang Undang, karena hal ini menyangkut hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara.

Hal ini juga merupakan kewajiban pemerintah untuk membuka seluas luasnya hak dan kewajiban warga negara, sebagai bagian dari hak asasi warga negara dalam menjaga kedaulatan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disamping itu, untuk membangun suatu sistem pertahanan negara yang kuat serta bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional tidaklah mudah dan perlu waktu panjang.

“Untuk membangun, menata dan mengelola Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan

Negara, tidak dapat dilakukan secara mendadak namun harus dipersiapkan secara dini

Oleh pemerintah dengan mengikutsertakan seluruh warga negara dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, tambah Dirjen Pothan Kemhan.

Sementara itu menurut Peneliti dan Pengamat lntelijen Dr. Wawan H Purwanto berpendapat bahwa RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mengelola seluruh Sumber Daya Nasional untuk diberdayakan menjadi kekuatan pertahanan negara baik kekuatan pendukung maupun kekuatan cadangan. Sehingga takkala terjadi pendadakan seperti apapun itu seluruh elemen bangsa slap, tidak harus menunggu tetapi sudah sigap dan proaktif.

Menurutnya, eskalasi ancaman terhadap pertahanan negara terus meningkat dan makin besar, tanpa ada kewaspadaan bersama melalui Undang Undang PSDN untuk Pertahanan Negara ini maka dimasa mendatang akan lebih kewalahan menghadapinya. Tapi kalau semua waspada dan siap, semua elemen sudah terlatih dengan berbagai profesi, Indonesia akan menjadi negara yang kuat dan disegani baik oleh lawan maupun kawan.

Sedangkan Direktur Eksekutif CSDS Universitas Indonesia OKS Nugraha, SP, M.Msi, M.BA juga berharap bisa RUU PSDN untuk Pertahanan Negara bisa terealisasi menjadi Undang Undang, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi negara yang besar tetapi juga menjadi negara dan bangsa yang kuat.

Saat ini, Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Yang pada intinya bagaimana negara memililki Sumber Daya Nasional yang begitu kaya, tetapi tidak mempunyai kemampuan mengelola karena tidak memiliki payung hukum. (Matud.Ditkomcad). (Red. Bag Datin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia