KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KETERSEDIAAN SARANA PRASARANA DI DAERAH DALAM RANGKA MENYIAPKAN SARANA PRASARANA NASIONAL SEBAGAI BAGIAN DARI KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA TA. 2018 15 NOVEMBER S.D. 16 NOVEMBER 2018

Jumat, 16 November 2018

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ketersediaan Sarana Prasarana di Daerah dalam Rangka Menyiapkan Sarana Prasarana Nasional sebagai bagian dari Komponen Pendukung Pertahanan Negara TA. 2018 berlangsung pada tanggal 15 November s.d 16 November 2018, di Hotel Golden Boutique Jalan Angkasa No.1 Jakarta Pusat .Kegiatan ini dipimpin oleh Dirjen Pothan Kemhan yang diwakili oleh Sesditjen Pothan Kemhan Marsekal Pertama TNI Danardono S Adji, M.P.P. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Dirkomduk Ditjen Pothan Kemhan, 106 peserta yang terdiri dari Kesbangpol, Bappeda, PPKP, Angkatan dan undangan lainnya.

berita 1

Ditjen Pothan dalam hal ini Direktorat Komponen Pendukung terhitung sejak tahun 2014 hingga saat ini telah melaksanakan kegiatan penataan dan pembinaan sarana prasarana nasional di 24 (dua puluh empat) provinsi. Ditjen Potensi Pertahanan telah menyusun beberapa kebijakan berupa penyusunan pola penataan dan pembinaan sarana prasarana nasional untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara, penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sarana prasarana nasional untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara maupun industri nasional, penyusunan standarisasi sarana prasarana bidang transportasi untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara dan juga penyusunan roadmap rencana kebutuhan sarana prasarana air bersih di daerah.

berita 2

Diharapkan kegiatan FGD ini, dapat membangun pemahaman yang sama bahwa penataan sarana prasana nasional bagi pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama sebagai warga negara. Minutes of Meeting (MoM) kegiatan ini diharapkan dapat segera direalisasikan secara terstruktur dalam kesepakatan untuk terlaksananya kegiatan penataan sarana prasarana nasional untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara di daerah dengan mensinergikan antar K/L, Pemda dengan TNI tentang Penyiapan Sarpras untuk aspek kesejahteraan dan aspek Pertahanan berdasarkan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (Red. Bag Datin)

.

♥ KOMENTAR, SARAN, MASUKAN… KIRIM KE : komentar.pothan@kemhan.go.id

♦ FOTO KEGIATAN KLIK DISINI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia