PENGHARGAAN BAGI PARA PEJUANG

Senin, 8 April 2019

Pendahuluan

Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Pahlawannya”, dan “Jangan sekali-kali kita melupakan Sejarah”, itulah ucapan Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno pada pidatonya.

Ungkapan ini menggambarkan bahwa betapa pentingnya sejarah dalam kelanjutan bangsa, dan perjuangan dalam mewujudkan kemerdekaan dari tangan penjajah merupakan bukti bagi bangsa, dibalik pejuangan terukir nama pendiri bangsa. Karena kemerdekaan NKRI tidak akan terlepas dari kenangan akan jasa-jasa para Pahlawan yang telah merebut dan mempersembahkan kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat ini.

1Pahlawan adalah seseorang yang dinilai mulia karena pebuatannya memiliki pengaruh dan bermanfaat bagi kepentingan orang banyak. Dalam bahasa Inggris Pahlawan disebut ”hero” yang diberi arti satu sosok legendaries dalam mitologi yang dikaruniai kekuatan yang luar biasa, keberanian, kemampuan serta diakui sebagai keturunan dewa. Pahlawan adalah sosok yang selalu membela kebenaran dan membela yang lemah walaupun ancamannya nyawa melayang. Sebagai penerus bangsa, kita harus menghargai jasa-jasa dan pengorbanan para pejuang/pahlawan yang telah berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI.

Untuk penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para pahlawan yang perjuangan dan pembelaan Kemerdekaan RI dengan berjuang mengangkat senjata, membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnymaka pemerintah Indonesia memberi tanda kehormatan sebagai Veteran RI seperti yang telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia juga telah menetapkan, bahwa tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional dan dinyatakan bukan hari libur. Peringatan Hari Veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.

Maksud penulisan ini adalah agar pembaca mengerti siapa saja yang dapat disebut veteran, apa hak-haknya dan bagaimana proses administrasi untuk menjadi veteran RI. Dengan tujuan untuk menjadi pengetahuan bagi personil Kemhan khususnya personil Ditjen Pothan agar dapat membantu menginformasikan kepada calon veteran, walaupun dari Direktorat Veteran telah mensosialisasikannya kebeberapa daerah maupun melalui media elektronik, namun masih ada dari saudara-saudara kita yang belum mengerti tentang hal ini

Pembahasan

Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara, Negara dalam menjamin hak-hak Veteran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya. Sebagian isi dari peraturan pelaksana Undang-Undang ini mengatur tentang jenis dan hak-hak para Veteran. 

  1. Jenis Veteran RI

Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa Keveteranan. Secara umum ada tiga tingkatan Veteran, yang tertinggi adalah Veteran perang kemerdekaan, kemudian Veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri, dan selanjutnya adalah Veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya. Berdasarkan tingkat Keveterannya Veteran Republik Indonesia terdiri atas :

Jenis serta Penggolongan Veteran menurut masa Bhaktinya

  1. Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka yang berjuang pada periode ( 17 Agsutus 1945 s/d 27 Desember 1949) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 4 Tahun, Golongan B berjuang minimal 3 Tahun, Golongan C berjuang minimal 2 Tahun, Golongan D berjuang minimal 1 Tahun, Golongan E berjuang 6 bulan.

  1. Veteran Pembela Trikora, mereka yang berjuang pada periode ( 19 Desember 1961 s.d 01 Mei 1963) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 18 bulan, Golongan B berjuang minimal 12 bulan, Golonga C berjuang minimal 6 bulan, Golongan D berjuang minimal 3 bulan, Golongan E berjuang ≤ 3 bulan

  1. Veteran Pembela Dwikora mereka yang berjuang pada periode ( 3 Mei 1964 s.d 11 Agustus 1966) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 27 bulan, Golongan B berjuang minimal 18 bulan, Golonga C berjuang minimal 12 bulan, Golongan D berjuang minimal 6 bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan

  1. Veteran Pembela Seroja mereka yang berjuang pada periode ( 21 Mei 1975 s.d 17 Juli 1976) dengan pembagian golongan : Golongan A berjuang minimal 14bulan, Golongan B berjuang minimal 12 bulan, Golonga C berjuang minimal 9 bulan, Golongan D berjuang minimal 6 bulan, Golongan E berjuang minimal 3 bulan.

  1. Veteran Perdamaian, berdasarkan mandat PBB

  1. Hak Veteran RI

Warga Negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI ini, berhak mendapat tanda kehormatan, tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran. Adapun hak-hak Veteran tersebut berupa:

  1. Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya

  2. Dana kehormatan Veteran (Dahor)

  3. Dana bantuan kesehatan

  4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran

  5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Besaran Tunjangan Veteran RI terbaru setelah Pemerintah menaikkan tunjangan Veterann RI sebesar 25% sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 sebagai berikut:

Tabel besaran tunjangan Veteran RI

NO.

Penggolongan

Tunjangan

Keterangan

1.

Dana Kehormatan

Rp. 938.000,-

Bagi Veteran RI yang telah mendapatkan Hak Pensiun diberkan Tunjangan Veteran sebesar 50%

2.

Veteran Pejuang

  • Gol A

  • Gol B

  • Gol C

  • Gol D

  • Gol E

.

Rp.2.000.000,-

Rp.1.938.000,-

Rp.1.875.000,-

Rp.1.813.000,-

Rp.1.750.000,-

3.

Veteran Pembela

Rp.1.750.000,-

4.

Janda, Duda, atau Yatim-Piatu Veteran Pejuang

  • Gol A

  • Gol B

  • Gol C

  • Gol D

  • Gol E

.                                                     .

Rp.1.813.000,-

Rp.1.750.000,-

Rp.1.625.000,-

Rp.1.563.000,-

Rp.1.500.000,-

5.

Janda, Duda, atau Yatim-Piatu Veteran Pembela

Rp.1.500.000,-

6.

Janda, Duda, atau Yatim-Piatu Veteran Anumerta Pejuang

Rp.1.813.000,-

Untuk mendapatkan hak-haknya seorang Veteran harus mengajukan dan menyelesaikan administrasi sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku yaitu melalui :

  1. Tingkat Kabupaten (TP II) yaitu: Kanminvet, Lantamal, Lanud atau Polda

  2. Kemudian diproses di Tingkat Provinsi (TPI) yaitu : Babinminvetcaddam, Diswatpersal, Diswatpersau atau Birowatpers SSDM Polri

  3. Dilanjutkan kepada Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan (Cq Subdit Minvet/TPP) untuk penerbitan Surat Keputusan, tentang Tunjangan Veteran (Tuvet), Tanda Kehormatan (Tahor), Tunjang janda, duda dan yatim piatu Veteran (Tundayatu). dan

  4. Untuk pembayaran Tunjangan Veteran, Tunjang janda, duda dan yatim piatu Veteran dilaksankan oleh PT Taspen.

Mulai tahun 2019, untuk penerbitan surat keputusan harus melalui sidang yang dilaksanakan setiap triwulan dengan mengundang para Kababinminvet untuk mempertanggungjawabkan data/berkas yang diajukan. Sidang penerbitan Tanda Kehormatan Veteran ini bertujuan, agar penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah tepat orang, tepat administrasi dan tepat waktu maka perlu dilakukan suatu prosedur administrasi sehingga dapat diproses secara cepat, tepat dan tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Kep Veteran RI.

Data/berkas yang akan diajukan sidang benar-benar data yang sudah melalui penelitian dan penyaringan di TP II dan TP I, sehingga tidak ada berkas Veteran yang dikirimkan langsung/berkas siluman di TPP untuk diproses.

Sidang ini juga berguna untuk menyeleksi berkas Cavet yang sudah ada di TPP agar tidak dikirim kembali dari TP I, sedangkan berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai persyaratan dibawa kembali oleh para Babinminvet untuk dilengkapi sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang.

Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, selain hak-hak Veteran RI yang disebutkan diatas ada hak-hak tertentu yang dapat diterima oleh Veteran RI, hak-hak tersebut diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri dibidangnya masing-masing, hak-hak tersebut seperti:

  1. Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah

  2. Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara

  3. Keringanan biaya pendidikan untuk anak Veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun

  4. Jaminan kesehatan

  5. Pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya

  6. Bimbingan usaha kecil dan menengah

  7. Hak memperoleh perlindungan hukum.

Untuk memastikan layanan terbaik bagi Veteran RI, dan memantapkan soliditas dan kerjasama antar Kementerian/ Lembaga untuk tercapainya kesejahteraan Veteran RI, setiap tahunnya Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan melaksanakan Rakor dan Sarasehan Veteran RI. Melalui kegiatan ini dihasilkan solusi untuk terus meningkatkan kesejahteraan Veteran RI. Dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 ini didapatkan suatu pemikiran dan informasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu memberikan penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejuang pada peristiwa Keveteranan Seroja terhitung tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Tahun 1998 agar dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang Veteran lainnya untuk memperoleh hak-haknya sehingga kesejahteraan pejuang menjadi semakin baik. Dengan suatu pertimbangan bahwa perjuangan Integrasi Timtim dan Operasi Seroja selama 24 tahun yang dihadapi adalah pihak asing/negara lain, karena secara hukum Internasional Timtim belum diakui sebagai wilayah Indonesia, termasuk oleh Indonesia sendiri. Sehingga para pejuang Seroja yang berjuang dari Juni 1976 sampai dengan September 1999 memenuhi syarat untuk mendapatkan Lencana Seroja, karena risiko yang dihadapi pasca Juni 1976 masih tinggi dan tidak kalah berat dibanding periode 1975 – juni 1976. Hal ini demi memberikan rasa keadilan dan dapat mengakomodir setiap warga negara Indonesia yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia, untuk itu perlu adanya perubahan Undang-Undang sebagai suatu Peristiwa Keveteranan guna mewadahi setiap warga negara Indonesia yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia. Dengan belum terwadahinya Pejuang Seroja tersebut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, maka perlu adanya revisi dari regulasi Keveteranan RI.

  1. Optimalisasi pelayanan serta mekanisme dan prosedur penerbangan guna meningkatkan kesejateraan Veteran RI, antara lain berupa keringanan harga tiket (harga paling tinggi 75% dari tarif batas atas penumpang kelas ekonomi sesuai pasal 21 PM 14 tahun 2016).

  2. Kemendagri telah menerbitkan Radiogram (RDG) Mendagri No.901/10055/SJ tanggal 16 November 2018, yang memberitakan bahwa LVRI merupakan organisasi yang dibentuk Pemerintah melalui Keppres 18 Tahun 2018 tentang Pengesahan ADART LVRI. Berdasarkan hal tersebut organisasi LVRI tidak memerlukan Surat Keterangan dalam proses hibah/bantuan kerjasama dengan Pemerintah, dan melalui radiogram tersebut Kemendagri mendorong Pemda Provinsi memberikan dukungan, dorongan dan bimbingan terhadap kegiatan LVRI.

  1. Kemenkeu sedang merevisi UU No.28 tahun 2009 tentang Pembebasan PBB bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan, Pejuang Pembela Kemerdekaan RI, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya dan Janda/Duda Veteran RI.

  2. Saat ini Pemda DKI Jakarta, berkeinginan untuk membebaskan Pajak bagi Veteran RI dan keluarganya, namun perlu dukungan data Veteran yang up to date.

  1. Untuk Pelayanan Kesehatan, saat ini BPJS bagi Veteran dibayarkan oleh Kemenkeu namun saat ini sementara hanya bagi Veteran yang sudah memiliki Tuvet.

  1. Di Pemda DKI Jakarta belum terdapat Taman Makam bagi Veteran RI, karena yang ada saat baru taman makam pahlawan utama.

Kesimpulan dan Saran

  1. Perlunya perhatian dari Pemerintah, agar pejuang Seroja terhitung tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Tahun 1998 untuk dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang Veteran lainnya untuk memperoleh hak-haknya.

  2. Segera Revisi Regulasi Keveteranan RI, khususnya dalam penggolongan dan masa bakti Veteran Pembela Seroja, agar pejuang Seroja terhitung tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Tahun 1998 untuk dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang Veteran lainnya untuk memperoleh hak-haknya.

  3. Veteran RI adalah pejuang bangsa yang perlu diperhatikan hak-haknya dan kesejahteraannya, perhatian Pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan Veteran RI saat ini semakin baik, begitu pula dengan yang telah ditunjukkan oleh Kementerian dan Lembaga Non Kementerian lainnya.

  4. Direktorat Veteran Ditjen Pothan akan terus mensosialisakan tentang Keveteran RI kepada seluruh lapisan masyarakat dan segera melaksanakan kordinasi lebih lanjut dengan K/L terkait, guna memotivasi agar K/L dapat membantu Veteran RI secara optimal dalam memperoleh Hak-Hak tertentu lainnya untuk kesejahteraan atau keringanan biaya bagi Veteran RI.

Jakarta, Maret 2019

Analis Pertahanan Negara Madya Ditvet

Dra. Marwitri, M.Mhan

Pembina IV/a Nip.196812311994032064




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia