PERAN SERTA ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA

Senin, 6 Mei 2019

PERAN SERTA ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA

Oleh : Dra. Elita Tamami, M.Si

Pembina IV/a NIP. 196105311992032001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Komcad

Pendahuluan

Pertahanan negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas negara 5.193.250 km²  (mencakup daratan dan lautan). Hal ini menyebabkan menjadi rentan terhadap ancaman bagi keutuhan wilayah, kedaulatan negara. Menghadapi hal tersebut diperlukan pertahanan negara yang tangguh yang mencakum komponen pertahanan negara. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 komponen pertahan negara terdiri dari Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.

Tujuan penulisan ini memfokuskan kepada komponen cadangan pertahanan negara terutama peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah ASN ± 4,5 juta orang menjadi modal dasar untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara. ASN berfungsi pula sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Namun disatu sisi keberadaan ASN sebagai Komponen Cadangan pertahanan negara masih menghadapi permasalahan/kendala diantaranya belum terdapatnya landasan hukum yang memayungi keberadaan ASN sebagai unsur Komponen Cadangan.

Analisis

Unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur Komponen Cadangan pertahanan negara Dalam lingkup ASN, pengaturan mengenai Komponen Cadangan terkait juga dengan UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

Jumlah ASN yang besar menjadi modal untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, mengingat jumlah komponen utama pertahanan negara (± 438.410 orang jumlah personil TNI) saat ini belum memenuhi kebutuhan standar organisasi, sedangkan pengadaan personil baru hanya mampu untuk memelihara kekuatan yang ada. Oleh karena itu keberadaan komponen cadangan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara diperlukan.

Hal ini dapat dilihat dari perbandingan komponen cadangan pertahanan negara yang ada beberapa negara.

Bila melihat jumlah penduduk Indonesia ± 265 juta orang sedangkan jumlah komponen utama (TNI) yang tersedia 438.410 orang, maka satu orang TNI menangani 600 orang. Keadaan ini sangat rentan bagi kedaulatan negara serta keutuhan wilyah.

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan salah satu dengan komponen cadangan pertahanan negara.. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keberadaan ASN menjadi modal dasar mengingat ASN mempunyai fungsi pemersatu bangsa

Namun disatu sisi keberadaan ASN sebagai Komponen Cadangan masih menghadapi permasalahan/kendala diantaranya belum terdapatnya landasan hukum yang memayungi keberadaan ASN sebagai unsur Komponen Cadangan.

Permasalahan yang berkaitan dengan pembentukan ASN sebagai Komponen Cadangan antara lain:

a. Belum Selarasnya Landasan Hukum Strategi Pertahanan Negara.

Makin variatifnya potensi ancaman pertahanan negara, maka menuntut diperlukannya pengelolaan pertahanan negara secara lebih integratif, efektif, dan efisien, diantaranya dengan peningkatan kemampuan dan peran lembaga-lembaga terkait. Belum tuntas dan masih terbatasnya kerja sama antar institusi menjadikan pentingnya sebuah kerangka kebijakan yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan pertahanan negara yang sudah ada. Kerangka kebijakan tersebut bersifat memayungi berbagai kebijakan pertahanan negara yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya.

b. Belum disyahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSUDN (l)

Permasalahan yang dihadapi dalam pembentukan Komponen Cadangan belum disyahkannya Rancangan Undang-Undang yang berkaitan Komponen Cadangan dalam hal ini Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Manusia ( RUU PSDN) sangat mempengaruhi dalam merealisasikan pembentukan Komponen Cadangan.

c. Belum terinventarisir dan terklasifikasinya kebutuhan Komponen Cadangan khususnya yang berkaitan dengan ASN

Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh ASN yang berusia maksimal 45 Tahun wajib menjadi Komponen Cadangan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dilihat kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh TNI yang berkaitan dengan SDM/ASN sebagai Komponen Cadangan.

Sampai saat ini sambil menunggu disahkannya RUU PSDN inventarisasi dan klasifikasi kebutuhan akan ASN oleh TNI belum terlaksana.

d. Masih Rendahnya pemahaman dan partisipasi ASN dalam Sistem Pertahanan Negara

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 2002 bahwa pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa/warga negara. Namun partisipasi warga negara atau masyarakat dalam hal ini ASN sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan belum dapat diterapkan atau berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan fungsi pertahanan belum sepenuhnya mengintegrasikan peran serta atau partisipasi ASN. Sebagaimana tujuan sistem pertahanan negara, masyarakat/ASN dapat berperan serta ikut menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multi- dimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

Solusi

Untuk menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan, maka dibutuhkan beberapa strategi yang relevan dengan kebutuhan, sehingga diharapkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk melaksanakan pembangunan pertahanan dan keamanan dibutuhkan beberapa strategi yang mencakup :

a. Menyelaraskan Landasan Hukum Strategi Pertahanan Negara.

Upaya pertahanan negara sesuai dengan amanat UUD 1945 dilaksanakan dengan Sishankamrata. Amanat ini telah diupayakan pengembangannya melalui berbagai upaya pembangunan komponen-komponen sistemnya, namun belum menggambarkan perkembangan sistem tersebut sesuai dengan kebutuhan masa depan. Sishankamrata yang sebelumnya telah diupayakan penataannya, sejak amandemen UUD 1945 sampai sekarang belum ditata kembali secara menyeluruh kedalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penataan baru sebatas pada kekuatan utama UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sedangkan tentang rakyat sebagai kekuatan cadangan sama sekali belum dijabarkan. UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi yang telah ada perlu disesuaikan kembali karena dasar yang digunakan sudah berbeda.

Dalam rangka rencana pembangunan Sishankamrata, maka perlu dilakukan penyempurnaan perangkat perundang-undangan hankamneg dengan melibatkan berbagai instansi yang terkait, didahului dengan kajian, uji coba dan sosialisasi konsep.

b. Mengesahkan RUU PSUDN ( Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional)

Sejalannya penyelarasan Landasan Hukum strategi Pertahanan Negara maka gagasan untuk mensahkan RancanganUndang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang substansinya dapat menampung setiap upaya pertahanan negara dengan Sishankamrata. Konsep UU tersebut tentunya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya harus segera direalisasikan. Karena hal ini sangat mempengaruhi dalam pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

c. Menginventarisir dan mengklasifikasi ASN Komponen Cadangan.

Keberadaan Unsur ASN sebagai Komponen Cadangan untuk memperkuat Komponen Utama harus dilakukan berdasarkan kebutuhan TNI. Sehingga pembentukan ASN Komponen Cadangan memenuhi sasaran dan target yang dibutuhkan berdasarkan matra yang ada. Hal ini mempengaruhi pula dalam dukungan pendanaan untuk penyelenggaraan pembentukan, pembinaan,pemberhentiaan dan pengembalian ASN Komponen Cadangan.

d. Meningkatkan pemahaman dan partisipasi ASN dalam Sistem Pertahanan Negara.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5). Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara khususnya ASN dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan/organisasi kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai wilayah yang lebih luas.

Adapun bentuk partisipasi ASN dalam pertahanan negara tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik, namun juga sebagai pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa dan negara. Ketiga hal inilah harus dimiliki, dipahami dan mengerti serta kita amalkan bersama.

Dampak ASN sebagai Komponen Cadang akan memberikan nilai positip dalam kelangsungan pekerjaannya, setelah mengikuti latihan sebagai komponen cadangan diharapkan kesadaran atas kewajiban dan haknya sebagai warga negara untuk menjaga kedaulatan negara meningkat. Memberikan kontribusi bagi kepentingan negara, diwujudkan diantaranya melalui kedisiplin,tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Kesimpulan

Peran serta ASN sebagai komponen cadangan pertahanan negara sangat diperlukan untuk memperkuat komponen utama. Oleh karena itu merealisasikan ASN sebagai komponen cadangan, maka payung hukum komponen cadangan harus segera direalisasikan. dalam hal ini RUU PSDN harus segera disahkan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia