SOSIALISASI PERPRES NO 27 TAHUN 2019

Selasa, 30 Juli 2019

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Industri Pertahanan adalah industri Nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si sebagai pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang yang dilaksanakan tanggal pada tanggal 30 Juli 2019 bertempat di Ruang VIP Lantai 8 Gedung R. Soeprapto Ditjen Pothan Kemhan. Kegiatan ini dihadiri oleh Timlak KKIP, Tim Ahli Dittekindhan Ditjen Pothan Kemhan, BPPT, Kemhan Inspektur I Itjen Laksma TNI Sunaryo, Inspektur II Itjen Brigjen TNI Dwi Mastono, Kapuslaik Laksma TNI Teguh, Kapuslapbinkeuhan, Dir Sumdahan, Dir Fasjasa DJ Kuathan, Kapuslitbang Alpalhan, Kapus Alpalhan Baranahan, Kapus Han Siber, Karorenku, Karoum, Kasubdit Renprogar Renhan, Kabag Program Pothan, Kabag Um Pothan, Kasubdit Indhan Pothan, Kasubdit Dagun Pothan, Kasubdit Perizinan, Kasubdit Tekhan, Kasubdit Renbutmat Kuathan, Kasubdit Sismet Ditmet Pothan, Kabag Renprogar Setjen, Kabag Lakgar Setjen, Kabag Perjanjiann Rokum, Andya Pothan, Kabid Matrad Balitbang, APNM, Industri Pertahanan PT. PAL, PT. DI, PT. LEN dan PT. Garda P.

 Tujuan dari Sosialisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2019 sebagai bahan pertimbangan Dirjen Pothan Kemhan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut terkait hasil Sosialisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang. Dalam sosialisasi Prepres Nomor 27 tahun 2019 ini diharapkan diantaranya dapat membuat rencana Induk kebutuhan Induk Alpalhankam yang dikeluarkan oleh Ketua Harian KKIP dengan koordinasi dengan instansi terkait, Revisi Permenhan 16/ 2019, membuat permenhan mengenai pengendalian dan pengawasan khusus kontrak jangka panjang (Kuathan). Dirjen Pothan Kemhan menyampaikan para pimpinan harus mampu berfikir out of the box untuk menyelesaikan isu-isu yang ada.

Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Red Bag Datin).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia