RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN KOMPONEN CADANGAN

Kamis, 7 November 2019

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dalam hal ini Direktorat Sumber Daya Pertahanan telah melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Komponen Cadangan pada Senin (04/11/2019) bertempat di Ruang Rapat Ditjen Pothan Kemhan Lt. IV Gedung R. Suprapto yang dipimpin oleh Dirsumdahan, serta dihadiri Kasubdit Ditsumdahan, Para Analis Kebijakan Madya dan Analis Pertahanan Negara Ditjen Pothan Kemhan.  Mengawali sambutannya, Direktur Sumber Daya Pertahanan Brigjen TNI Priyanto, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden turunan Undang-Undang PSDN untuk Pertahanan Negara telah disetujui oleh Dirjen Pothan Kemhan untuk disimplifikasikan dari sebelumnya 9 PP dan 1 Perpres menjadi 3 PP dan 1 Perpres dimana salah satunya berjudul RPP tentang Manajemen Komponen Cadangan.

Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan brainstorming untuk memperoleh masukan saran serta kritik dari peserta rapat untuk sempurnanya draft Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajeman Komponen Cadangan yang merupakan simplifikasi dari lima (5) Peraturan Pemerintah regulasi turunan dari Undang-undang PSDN untuk Pertahanan Negara yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Komponen Cadangan, Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Komponen Cadangan. Peraturan Pemerintah tentang pengabdian Komponen Cadangan, Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Komponen Cadangan, serta Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Sumber Daya Alam dan Buatan serta Sarana Prasarana Nasional sebagai Komponen Cadangan.Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (Red Bag Datin)

. KOMENTAR, SARAN, MASUKAN, KIRIM KE: komentar.pothan@kemhan.go.id

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia