SOSIALISASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Rabu, 11 Desember 2019

Salah satu kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Menindaklanjuti hal tersebut Ditjen Pothan Kemhan dalam hal ini Setditjen Pothan Kemhan melaksanakan Sosialisasi tentang pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dipimpin oleh Kabagum Kolonel Laut (E) Tatang Sukaeji pada Rabu (11/12/2019) bertempat di Aula Abdi Negara Gedung R. Soeprapto Lt. 8 Ditjen Pothan Kehan, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ASN Ditjen Pothan Kemhan. Pada kesempatan tersebut Kabagum menjelaskan tentang mekanisme Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara dan dokumen yang berisi data pribadi, keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 Bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 Bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 Bulan setelah berhenti dari jabatan.

Kegiatan sosialisasi LHKASN berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (Red Bag Datin).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia