KONSULTASI PUBLIK RPP UU PSDN

Rabu, 8 Januari 2020

Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahan Negara yang disiapkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melaui usaha: Bela Negara, Penataan Komponen Pendukung, Pembentukan Komponen Cadangan, Penguatan Komponen Utama, Mobiisasi dan Demobilisasi.

Kegiatan ini dilaksakan pada Rabu (08/01/2020) bertempat di Aula Bela Negara Gd. R. Soeprapto Lt. 8 Ditjen Pothan Kemhan dengan Narasumber: Pertama Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M. Si. yang menyampaikan “Kebutuhan Penyusunan RPP turunan pelaksanaan UU No. 23/2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara”, ke dua Bapak H. Sukamta. PhD. Anggota Komisi I DPR yang menyampaikan “Sumbangsih pemikiran terhadap RPP UU No. 23/2019 tentang PSDN”, ke tiga Bapak Dr. D.K.S. Nugraha yang menyampaikan “PSDN dalam Sistem Pertahanan Negara”. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, Bapenas, TNI/Polri, LSM, Akademisi/Perguruan Tinggi, Perwakilan Satker Kemhan serta Pejabat Eselon 2&3 Ditjen Pothan.

Kegiatan Konsultasi publik RPP UU PSDN berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (Red Bag Datin/Sumdahan)

FOTO KEGIATAN KLIK DISINI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia