SIDANG PENETAPAN DAN PENERBITAN TANDA KEHORMATAN VETERAN RI TRIWULAN III TA. 2021

Rabu, 22 September 2021

Selasa (21/09/21) Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha memberikan pengarahan kepada peserta Sidang Penetapan dan Penerbitan Tanda Kehormatan Veteran RI Triwulan III TA. 2021. Kegiatan ini yang dilaksanakan secara offline dan virtual ini dihadiri oleh Direktur Veteran, Pengurus DPP/DPD LVRI, PT. Taspen (Persero), Diswatpersal, Diswatpersau, Birowatpers SDM Polri dan para Kababinminvetcaddam seluruh Indonesia.

Dalam pengarahannya Dirjen Pothan memberikan penekanan kepada peserta siding untuk selalu berpedoman pada Permenhan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pendaftaran Cavet RI (TP II, TP I, TPP), selain itu Persyaratan administrasi Cavet harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari Veteran Palsu. Selanjutnya sidang dipimpin oleh Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Echsan Sutadji, S.Sos, M.M.

Dalam sambutan tertulisnya Direktur Veteran menyampaikan bahwa proses penyelesaian administrasi Veteran membutuhkan ketelitian, ketepatan, keabsahan, kelengkapan dan kebenaran, oleh karena itu perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pusat, daerah dan stake holder  terkait. Hal ini menjadi atensi serius dan harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan, guna menghindari kesalahan pengurusan administrasi Veteran RI yang terus menerus terjadi. Direktur Veteran juga memberikan penekanan kepada peserta siding bahwa kita harus sepakat, apabila persyaratan administrasi calon Veteran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka berkas administrasi tersebut tidak dapat diproses, apalagi bila sampai dikirim ke tim penyaringan tingkat lebih tinggi, disini sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sebelum mengakhiri sambutan Direktur Veteran menyampaikan terima kasih bagi satuan pembina administrasi Veteran RI, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red Bagdatin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia