DIREKTORAT VETERAN MELAKSANAKAN KEGIATAN VERIFIKASI DATA VETERAN REPUBLIK INDONESIA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Jumat, 24 September 2021

Banda Aceh, 16 September 2021. Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Data Veteran Republik Indonesia pada tanggal 15 s.d. 17 September 2021, bertempat di Ayani Hotel Banda Aceh Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20, Peunayong, Kec.Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dipimpin oleh Kolonel Arh Eko Juni Kamtono (Kasubdit Komsos Ditvet Ditjen Pothan Kemhan) dan dihadiri Kolonel Inf Victor Tampubolon (Kababinminvetcaddam IM/Banda Aceh), Budi Santosa (Kacab PT Taspen Banda Aceh), Kolonel (Purn) Saifullah (Wakil Ketua LVRI Banda Aceh), Staf Subdit Data Ditvet Ditjen Pothan Kemhan dan Staf Babinminvetcaddam IM/Banda Aceh.

Dalam sambutan dan paparannya, Kasubdit Komsos Ditvet Ditjen Pothan Kemhan menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Verifikasi Data Veteran Republik Indonesia adalah memberikan data Veteran Republik Indonesia yang akurat dan akuntable serta terwujudnya kebersamaan dan kesatuan koordinasi yang solid dalam memberikan pelayanan kepada Veteran Republik Indonesia dengan berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia beserta turunannya terutama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sangat penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan para Veteran Republik Indonesia, khususnya bagi para Veteran Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kegiatan Verifikasi Data Veteran Republik Indonesia TA. 2021 dilanjutkan dengan paparan Kababinminvetcaddam IM/Banda Aceh, Wakil Ketua LVRI Banda Aceh dan PT Taspen (Persero) Banda Aceh dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Masih terdapat perbedaan data Veteran Republik Indonesia, diantara stakeholder atau pemangku kepentingan keveteranan Republik Indonesia, baik di LVRI, PT Taspen (Persero) maupun database Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan.

2. Terdapat Veteran Republik Indonesia di wilayah Tangsi, Banda Aceh yang telah meninggal dunia masih tetap menerima Tunjangan Veteran di Kantor Pos.

3. Veteran Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ada yang belum mengetahui bantuan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

4. Telah disepakatinya pertemuan rutin antara stakeholder atau pemangku kepentingan keveteranan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang difasilitasi Kababinminvetcaddam IM/Banda Aceh.

Pelaksanaan kegiatan Verifikasi Data Veteran Republik Indonesia berjalan dengan tertib dan lancar.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia