Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam pembinaan Badan Usaha Bahan Peledak Indonesia.

Jumat, 10 Februari 2023

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat”. Perppu tersebut telah mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu tersebut perlu mendapat pengesahan DPR untuk dapat ditetapkan sebagai undang-undang, melalui mekanisme persidangan DPR yang diharapkan terlaksana pada masa persidangan Maret 2023.

Sosialisasi Perppu Cipta Kerja dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Februari 2023, pukul 14.00 WIB di Ditjen Pothan, dipimpin oleh Sesditjen Potensi Pertahanan Kemhan, Laksma TNI Sri Yanto, dihadiri oleh staf Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Ditjen Potensi Pertahanan dan 11 Badan Usaha Bahan Peledak.

Perppu ini dibentuk dengan tujuan antara lain menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, termasuk industri pertahanan, serta meningkatkan investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.  Perpu ini diharapkan memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha bidang Bahan Peledak.

Bahan peledak komersial digunakan oleh sektor pertambangan (batubara, minyak & gas bumi, tambang lainnya) serta sektor konstruksi. Pertumbuhan tambah yang pesat memicu naiknya konsumsi kebutuhan bahan peledak. Saat  ini kebutuhan bahan peledak masih terdapat ketergantungan dari produk luar negeri, dam pemerintah (Kementerian Pertahanan) terus berupaya mendorong kemampuan produksi dalam negeri.

Saat ini Kementerian Pertahanan membina 11 (sebelas) Badan usaha Bahan Peledak yang bergerak dibidang usaha produksi Amonium Nitrat, Detonator, Dinamit dan Booster, serta bidang distribusi dan jasa peledakan. Pembinaan badan usaha bahan peledak diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak. Serta Permenhan 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan pengembangan bahan peledak. Peraturan pelaksanaan Perppu Cipta Kerja yang berkaitan dengan kegiatan Badan Usaha bahan Peledak antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021  tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Serta Permenhan 5 tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor industri pertahanan, yang didalamya mengatur juga Badan Usaha bahan Peledak.

Perppu Cipta Kerja menekankan kembali pemanfaatan bahan baku produksi dalam negeri, pemenuhan perizinan berusaha. Hal ini sejalan dengan Gerakan pemerintah tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Perppu Cipta Kerja adalah salah satu upaya pemerintah mengatur Badan Usaha bahan Peledak dalam rangka terwujudnya pemenuhan kebutuhan bahan peledak komersial dari produk dalam negeri dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri dan nilai manfaat ekonominya.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia