Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada Calon Industri Pertahanan Bidang Amunisi.

Jumat, 10 Februari 2023

Dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-2024, untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara, diantaranya dengan pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar, revitalisasi industri pertahanan yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan pertahanan negara. Pembangunan wilayah pertahanan darat yang bertumpu pada pertahanan pulau-pulau besar secara mandiri sesuai dengan kompartemen strategis melalui desentralisasi dan relokasi depo logistic, termasuk dengan konsep membangun industri amunisi yang tersebar di pulau-pulau besar.

Pengelolaan industry pertahanan diatur dengan UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang pada perkembangannya terdapat beberapa pasal yang disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat”. Perppu tersebut telah mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu tersebut perlu mendapat pengesahan DPR untuk dapat ditetapkan sebagai undang-undang, melalui mekanisme persidangan DPR yang diharapkan terlaksana pada masa persidangan Maret 2023.

Sosialisasi Perppu Cipta Kerja dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Februari 2023, pukul 16.00 WIB di Ditjen Pothan, dipimpin oleh Sesditjen Potensi Pertahanan Kemhan, Laksma TNI Sri Yanto, dihadiri oleh staf Direktoran Teknologi dan Industri Pertahanan Ditjen Potensi Pertahanan dan 9 calon Industri Pertahanan bidang Amunisi.

Perppu Cipta Kerja dibentuk dengan tujuan antara lain menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, termasuk industri pertahanan, serta meningkatkan investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.  Perpu ini diharapkan memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha industri amunisi.

Perrpu Cipta Kerja menekankan kembali pemanfaatan bahan baku produksi dalam negeri, pemenuhan perizinan berusaha, serta kewajiban industri pertahanan dalam hal kerahasiaan teknologi, produksi, dan pemasaran. Pemanfaatan produksi dalam negeri sejalan dengan Gerakan pemerintah tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Pengguna produk pertahanan adalah terbatas yaitu Pemerintah dan pihak yang diberi izin oleh pemerintah sehingga segala  sesuatu yang terkait dengan produk pertahanan dan pelaku industri pertahanan diatur oleh pemerintah dengan Perppu Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Sesuai dalam Perppu Cipta Kerja, industri Alat Utama (Contoh: senjata dan amunisi) dapat diproduksi oleh industry pertahanan BUMN dan/atau BUMS. Saat ini, disamping PT. Pindad, terdapat 9 (Sembilan) industri yang mengajukan diri sebagai industry amunisi. Dimana dalam proses perizinan pendirian pabrik amunisi harus memenuhi kaidah-kaidah perizinan yang diintegrasikan dalam Online Single Submission (OSS) yang berkaitan antar Kementerian dan Lembaga, hal ini merupakan salah satu substansi pelaksanaan Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja adalah salah satu upaya pemerintah mengatur industri pertahanan dalam rangka terwujudnya kemandirian industri pertahanan dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk pertahanan negara, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri dan nilai manfaat ekonominya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia