Analisis Dampak Perang Thailand–Kamboja terhadap Pertahanan Negara Ditinjau dari Perspektif Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan

Selasa, 26 Agustus 2025

Analisis Dampak Perang Thailand–Kamboja terhadap Pertahanan Negara
Ditinjau dari Perspektif Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan

Kementerian Pertahanan RI

Hery Yuniarto, S.E, M.Si (Han)

APN Ahli Madya Setditjen Pothan kemhan

 

1. Pendahuluan

Perang perbatasan antara Thailand dan Kamboja, khususnya terkait wilayah sekitar Kuil Preah Vihear, mencerminkan betapa sengketa batas negara dapat berkembang menjadi konflik bersenjata yang serius. Konflik Thailand dengan Kamboja di kompleks candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom merupakan konflik yang dipicu oleh warisan budaya (cultural heritage) berupa candi-candi yang berlokasi di sepanjang perbatasan kedua negara. Konflik atas kedua candi yang merupakan produk menunjukkan betapa Thailand dan Kamboja sangat memperhitungkan faktor budaya dalam hubungan luar negerinya. Persepsi strategis Thailand dan Kamboja terhadap produk budaya itu ternyata menentukan cara mereka bertindak dalam penyelesaian konflik.

Meskipun Indonesia tidak terlibat langsung, sebagai negara ASEAN dan bagian dari kawasan Asia Tenggara, konflik ini berpotensi mengganggu stabilitas regional, termasuk ancaman tidak langsung terhadap kepentingan nasional dan pertahanan negara.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI (Ditjen Pothan Kemhan RI) memiliki mandat strategis dalam mengelola potensi pertahanan negara berbasis sistem pertahanan semesta. Dalam konteks konflik regional, Ditjen Pothan diharapkan mampu membina potensi nasional agar selalu siap menghadapi kontingensi keamanan yang berkembang di sekitar kawasan.

2. Data dan Fakta

A. Latar Belakang Konflik

1). Sengketa antara Thailand dan Kamboja terutama dipicu oleh klaim atas wilayah di sekitar Kuil Preah Vihear.

2) Meskipun Mahkamah Internasional pada tahun 1962 menyatakan kuil berada di wilayah Kamboja, sengketa terhadap wilayah sekitarnya masih berlanjut.

3) Konflik bersenjata sempat memuncak pada tahun 2008–2011 dengan bentrokan antar militer di perbatasan kedua negara.

B. Dampak Regional

1) Menimbulkan pengungsian warga sipil di daerah perbatasan.

2) Mengganggu hubungan bilateral serta dinamika kerjasama ASEAN.

  1. Menjadi ujian bagi netralitas dan ketegasan ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan.

C. Relevansi terhadap Indonesia

1) Indonesia, sebagai negara pemrakarsa perdamaian di ASEAN, berperan dalam mendorong mediasi melalui ASEAN.

  1. Ketegangan berkepanjangan dapat memicu efek domino pada sengketa perbatasan lain di kawasan.

  1. Perlu kesiapsiagaan pertahanan untuk menghadapi kemungkinan instabilitas lintas batas atau ekses konflik seperti migrasi ilegal, perdagangan senjata, hingga infiltrasi.

3. Analisa Dampak terhadap Pertahanan Negara

  1. Ancaman Tidak Langsung

1). Meningkatnya ketegangan di Asia Tenggara dapat mempengaruhi keseimbangan strategis di kawasan.

2). Potensi ekses konflik terhadap Indonesia berupa pergeseran pengungsi, gangguan perbatasan darat di Kalimantan dan laut di Selat Malaka.

3) Diperlukan peningkatan deteksi dini dan kesiapan sipil untuk mengantisipasi krisis lintas negara.

B. Kesiapan Potensi Pertahanan

  1. Pentingnya pemetaan potensi wilayah perbatasan Indonesia.

  2. Pembentukan dan pembinaan komponen cadangan berbasis masyarakat perbatasan.

  3. Penguatan peran masyarakat sipil sebagai early warning system terhadap ancaman non-konvensional.

4. Peran Ditjen Potensi Pertahanan dalam Konteks Konflik

Berdasarkan Permenhan No. 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Pertahanan, Ditjen Pothan memiliki fungsi strategis dalam:

A. Pembinaan Wilayah Perbatasan

1). Meningkatkan literasi bela negara dan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah perbatasan darat.

  1. Pelibatan tokoh lokal dan aparat desa dalam sistem ketahanan wilayah.

B. Pengembangan Komponen Cadangan

  1. Merekrut warga negara yang berdomisili di daerah yang strategis dan rentan terhadap pengaruh eksternal.
  2. Program pelatihan militer dasar bagi komcad di Kalimantan Barat, Timur, dan Utara.

C. Pemetaan Potensi Wilayah

1). Identifikasi potensi infrastruktur, SDM, dan logistik yang dapat digunakan dalam kondisi darurat.

2) Integrasi data dengan pemerintah daerah dan satuan kewilayahan TNI.

5. Evaluasi dan Tantangan

A. Tantangan Koordinasi

1). Kebutuhan integrasi antara Ditjen Pothan dan instansi sipil lain seperti BNPP, Kemendagri, dan TNI AD.

2). Masih lemahnya komunikasi strategis ke masyarakat perbatasan tentang ancaman regional.

B. Keterbatasan Anggaran dan SDM

1). Terbatasnya jangkauan program bela negara dan komponen cadangan di wilayah darat terpencil.

2). Perlunya digitalisasi data potensi pertahanan secara menyeluruh.

6. Kesimpulan

Konflik antara Thailand dan Kamboja, meskipun bersifat bilateral, tetap memberikan pengaruh terhadap stabilitas regional dan pertahanan negara Indonesia. Ditjen Pothan Kemhan memiliki peran penting dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat perbatasan, memperkuat ketahanan wilayah, dan membina komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta.

7. Rekomendasi

  1. Perluasan program bela negara di wilayah perbatasan darat, khususnya di Kalimantan dan Sumatera.
  2. Digitalisasi data potensi pertahanan wilayah darat, sebagai dasar respons cepat terhadap ekses konflik.
  3. Koordinasi lintas sektor, terutama dengan pemerintah daerah dan satuan kewilayahan TNI, untuk pembinaan potensi pertahanan terpadu.
  4. Peningkatan kapasitas SDM Ditjen Pothan, khususnya dalam pemetaan wilayah perbatasan.
  5. Pemanfaatan forum ASEAN untuk memperkuat peran Indonesia sebagai penyeimbang dan penjaga stabilitas kawasan.

 

Daftar Pustaka

  1. International Court of Justice. (1962). Case Concerning the Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand). The Hague.
  2. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan. Jakarta.
  3. ASEAN Secretariat. (2011). ASEAN Chair’s Statement on Border Disputes. Jakarta: ASEAN.
  4. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (2011). Displacement in the Cambodia–Thailand Border Conflict. Geneva.
  5. Yulianto, E. & Harjanto, B. (2020). Ketahanan Wilayah Perbatasan dan Peran Komponen Cadangan. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 10(2), 112–127.
  6. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2021). Strategi Keamanan Nasional di Wilayah Perbatasan Darat. Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia