SOSIALISASI PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA LAUT DAN UDARA KOMPONEN PENDUKUNG UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Rabu, 7 Oktober 2026
Jakarta, 7 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Laut dan Udara Komponen Pendukung untuk Pertahanan Negara. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI G. Eko Sunarto, S.Pd., M.Si.,serta dihadiri unsur Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan usaha swasta.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sumber daya nasional, khususnya sarana dan prasarana laut dan udara yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan negara. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.
Penguatan Komponen Pendukung juga menjadi bagian dari program prioritas bidang pertahanan dalam RPJMN Tahun 2025–2029, guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Dalam implementasinya, Kemhan telah menetapkan 30 perusahaan sebagai Komponen Pendukung sektor industri pertahanan, yang terdiri atas lima perusahaan di bawah naungan Defend ID, yaitu PT LEN Industri, PT Pindad, PT Dahana, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia, serta 25 industri nasional lainnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, koordinasi, dan langkah konkret antarpemangku kepentingan dalam proses pendataan, pemilahan, dan pemilihan sarana dan prasarana laut serta udara secara terpadu.

Pengelolaan Komduk dalam Kerangka Sistem Pertahanan Semesta
Paparan pertama disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Alam dan Buatan (SDAB) Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI Wirawan Yanuartono, S.Sos., M.Sos., CGRA, yang menjelaskan bahwa pengelolaan Komponen Pendukung (Komduk) merupakan bagian integral dari Sistem Pertahanan Semesta (Sishankamrata).
Menurutnya, pertahanan negara bukan hanya menjadi tugas TNI, melainkan membutuhkan sinergi antara Kemhan, TNI, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan seluruh komponen masyarakat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mendata dan memetakan potensi wilayah, menyiapkan infrastruktur yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan (dual-use), menjaga ketahanan logistik, serta membina kesadaran bela negara.
Dalam perencanaan wilayah, proses tersebut dilakukan melalui tahapan Analisa Potensi Wilayah (Anpotwil) untuk memetakan seluruh potensi yang ada di wilayah, kemudian Analisa Potensi Pertahanan (Anpothan) untuk menyaring potensi tersebut dari perspektif strategi pertahanan. Hasil analisis selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembinaan Teritorial (Renbinter) guna menentukan arah pembinaan wilayah dan menutup kesenjangan kesiapan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa seluruh Komponen Pendukung berasal dari potensi pertahanan, namun tidak seluruh potensi pertahanan secara otomatis menjadi Komponen Pendukung. Penetapan sebagai Komduk harus melalui proses verifikasi dan penetapan resmi sesuai ketentuan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dalam aspek kepemilikan, penetapan Komduk tidak menghilangkan hak kepemilikan maupun hak pengelolaan usaha oleh pemiliknya. Kompensasi atau pengembalian atas penggunaan sarana dan prasarana dilaksanakan melalui mekanisme Mobilisasi dan Demobilisasi ketika negara berada dalam keadaan darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan sebagai Kekuatan Strategis Nasional
Perspektif strategis selanjutnya disampaikan oleh Prof. Anak Agung Banyu Perwita, Ph.D., dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia, yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara perlu dilihat dalam kerangka kebijakan yang lebih luas, komprehensif, dan berorientasi pada kemandirian jangka panjang.
Dalam menghadapi keterbatasan sumber daya, pengelolaan pertahanan modern tidak lagi sekadar berorientasi pada alokasi anggaran (budgeting), tetapi telah bergeser menjadi bagian dari pilar strategis kekuatan nasional yang mengintegrasikan seluruh basis ekonomi dan industri.
Dalam model klasik strategi Ends, Ways, Means, sumber daya pertahanan sebagai means harus diterjemahkan secara selaras untuk mencapai tujuan politik dan militer (ends) melalui cara kerja (ways) yang terukur.
Pergeseran tersebut semakin penting seiring perkembangan lingkungan strategis global yang ditandai dengan kompetisi kekuatan besar (Great Power Competition), operasi multi-domain yang mencakup ruang siber, luar angkasa, dan informasi, konflik asimetris yang memungkinkan aktor-aktor kecil melakukan serangan dengan biaya relatif rendah, serta pemanfaatan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam proses pengambilan keputusan militer.
Dalam pengelolaan sumber daya nasional, terdapat lima pilar utama yang harus terintegrasi, yaitu Strategi Kebijakan Pertahanan (Defense Policy Strategy), Manajemen Sumber Daya Pertahanan (Defense Resource Management), Manajemen Sumber Daya Manusia Pertahanan (Defense Human Resource Management), Manajemen Logistik Pertahanan (Defense Logistic Management), serta Konsep dan Regulasi Gabungan (Joint Concepts/Regulations).
Selain itu, terdapat empat agenda strategis yang perlu menjadi perhatian, yaitu pengendalian mineral kritis dan rantai pasokan, mobilisasi industri, hilirisasi dan penguatan ekosistem domestik, serta kemitraan internasional dan transfer teknologi.
Pengendalian mineral kritis dan rantai pasokan diperlukan karena produksi persenjataan canggih sangat bergantung pada bahan baku strategis. Sementara itu, kapasitas industri pertahanan perlu dipersiapkan sejak dini agar mampu meningkatkan skala produksi amunisi, peralatan, dan pemeliharaan secara cepat ketika menghadapi kondisi krisis.
Hilirisasi juga harus diarahkan pada terbentuknya ekosistem industri domestik yang utuh, mulai dari pengamanan bahan baku hingga menghasilkan kemampuan industri pertahanan nasional, bukan sekadar menghasilkan komoditas mentah atau olahan untuk ekspor.
Di sisi lain, kemitraan internasional diperlukan untuk mempercepat perolehan kapabilitas teknologi mutakhir. Namun, kerja sama tersebut perlu diarahkan pada transfer teknologi yang nyata, bukan hanya pengadaan perangkat keras dari luar negeri.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi, antara lain kendala payung hukum atau ketidakjelasan regulasi, mispersepsi masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya pertahanan, serta belum optimalnya pemahaman Pemerintah Daerah mengenai pentingnya perencanaan tata ruang wilayah yang berwawasan pertahanan.

Sinkronisasi Pengelolaan Komduk dalam RPJMN 2025–2029
Paparan selanjutnya disampaikan oleh M.Tajuddin Noor Hafa, S.E. dari Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pertahanan dan Keamanan, yang membahas arah kebijakan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pengelolaan Komponen Pendukung dalam mendukung pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029.
Dalam paparannya disampaikan bahwa pengelolaan Komduk dipersiapkan untuk menghadapi berbagai isu strategis global dan domestik, mulai dari dinamika geopolitik global, perubahan iklim, potensi ageing society pada 2045, infiltrasi budaya asing, hingga belum optimalnya sinkronisasi tata ruang wilayah yang berbasis kepentingan pertahanan.
Kebijakan tersebut memiliki landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia Emas 2045 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029.
Dalam kerangka program prioritas PP 03, penguatan Komponen Pendukung diarahkan bersama dengan penguatan Komponen Cadangan, termasuk pembinaan sumber daya manusia dan non-sumber daya manusia serta penataan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan Komduk.
Sebagai langkah tindak lanjut, diperlukan penuangan rincian output prioritas ke dalam perencanaan tahunan, koordinasi yang erat antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta pemetaan dan pembinaan Komponen Pendukung secara berkelanjutan.


Perkuat Sinergi untuk Pertahanan Negara
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemhan berupaya membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Pengelolaan sarana dan prasarana laut dan udara tidak hanya berkaitan dengan aspek pendataan, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sinergi antara Kemhan, TNI, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha swasta, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan potensi sumber daya nasional dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pertahanan negara.
Dengan penguatan tata kelola, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pemetaan potensi wilayah, kesiapan industri nasional, serta peningkatan kemandirian teknologi dan logistik, diharapkan pengelolaan Komponen Pendukung dapat semakin efektif dalam memperkuat Sistem Pertahanan Semesta dan mendukung terwujudnya pertahanan negara yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
(Red. Baginfosiptala)


