DITJEN POTHAN KEMHAN MELAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI PELAYANAN KEVETERANAN SERTA TINDAK LANJUT PERMASALAHAN DI KODAM III/SILIWANGI
Kamis, 22 Oktober 2026

Bandung, 22 Oktober 2026 — Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SKEP Tahor, Dahor, Tuvet, dan Tundayatu sekaligus menindaklanjuti berbagai permasalahan keveteranan di wilayah Kodam III/Siliwangi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kodam III/Siliwangi ini dipimpin oleh Direktur SDM Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI R. Yoga Raharja, S.E., M.M., M.I.Pol., serta didampingi oleh Aspers Kasdam III/Siliwangi, para Kasi Pers Korem, Pasi Pers Kodim jajaran Kodam III/Siliwangi, dan anggota Ajendam III/Siliwangi.
Kegiatan ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) SKEP Tahor, Dahor, Tuvet, dan Tundayatu yang disampaikan oleh Kasubdit Vet SDM Ditjen Pothan Kemhan, Kolonel Inf Adang Suherlan, S. Sos. Dalam pelaksanaannya, Monev membahas berbagai aspek penting, mulai dari penggolongan Veteran RI, pendaftaran Calon Veteran RI (Cavet), verifikasi dan validasi dokumen, penetapan status veteran, hingga mekanisme penerbitan keputusan dan penyaluran hak-hak veteran. Pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait tanda kehormatan dan tata cara pembayaran tunjangan veteran.

Salah satu perhatian utama dalam kegiatan ini adalah penyesuaian mekanisme pelayanan administrasi veteran menyusul pengalihan fungsi pembinaan administrasi veteran di lingkungan TNI Angkatan Darat. Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 1 Tahun 2026, fungsi administrasi veteran yang sebelumnya dilaksanakan melalui Babinminvetcadam dan Kanminvetcad dialihkan kepada unsur staf personel sesuai jenjang kewenangannya. Pada tingkat Kodam, pelaksanaan administrasi dikoordinasikan melalui Staf Personel Kodam dengan dukungan Ajendam, sedangkan pada tingkat Korem dan Kodim dilaksanakan oleh unsur personel sesuai tugas dan kewenangannya.
Perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menyederhanakan alur birokrasi, mempercepat proses pengurusan administrasi, serta memperkuat integrasi dan akurasi data veteran. Dalam pelaksanaannya, diperlukan pemahaman yang sama di antara seluruh unsur pelaksana agar proses penerimaan berkas, pemeriksaan persyaratan, verifikasi, registrasi, dan pelaporan dapat berjalan sesuai prosedur. Koordinasi berjenjang juga diperlukan untuk memastikan berkas Calon Veteran RI diproses secara tepat dan tidak menimbulkan kendala dalam penetapan status maupun pemenuhan hak.
Selain aspek administrasi, Monev turut membahas pemenuhan hak-hak Veteran RI, antara lain Tunjangan Veteran (Tuvet), Dana Kehormatan (Dahor), Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim (Tundayatu) sesuai ketentuan yang berlaku, hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan, serta hak-hak tertentu lainnya. Pemenuhan hak tersebut memerlukan ketepatan data penerima, kesesuaian dokumen, dan koordinasi dengan instansi terkait agar pelayanan dapat diberikan secara tertib dan akuntabel. Di wilayah Jawa Barat, tercatat 30.570 veteran yang memerlukan dukungan pengelolaan data akurat, tertib administrasi, dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan terkait.

Selanjutnya, paparan kedua disampaikan oleh Bapak Bangun Denny K, APN Madya Set Ditjen Pothan. Dalam sesi ini membahas terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan keveteranan yang belum terselesaikan, memperoleh gambaran faktual yang dihadapi para veteran dan ahli waris, serta membangun koordinasi lintas instansi untuk merumuskan langkah penyelesaian sesuai peraturan undang-undang. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi antara Kementerian Pertahanan dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), TNI AD, TNI AL, TNI AU, Polri, serta instansi terkait lainnya agar penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara komprehensif. Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan tersedianya regulasi dan kebijakan sebagai dasar tindak lanjut, teridentifikasinya permasalahan yang dapat diselesaikan di tingkat wilayah maupun yang memerlukan keputusan pusat, serta tersusunnya rekomendasi berdasarkan dasar hukum dan pembagian kewenangan yang jelas.
Hasil pembahasan dan identifikasi permasalahan dalam kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai dasar perubahan regulasi apabila diperlukan untuk Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) sebagai pelaksana keveteranan.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Pothan Kemhan terus memperkuat pembinaan dan meningkatkan kualitas pelayanan keveteranan yang efektif, transparan, dan akuntabel sebagai wujud penghormatan negara atas jasa dan pengabdian para veteran serta komitmen dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
(Red. Baginfosiptala)


