TUGAS DAN FUNGSI DIT INDHAN
Direktorat Industri Pertahanan
-
Tugas
Direktorat Industri Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan industri pertahanan.
-
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Direktorat menyelenggarakan fungsi:
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan industri pertahanan;
-
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan industri pertahanan;
-
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang industri pertahanan;
-
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
-
Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
