TRANSLATE

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Kamis, 2 Agustus 2012

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
[download]




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia