TRANSLATE

TUPOKSI INSPEKTORAT II


BERDASARKAN PERMENHAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 776
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap satuan kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan Teknologi Pertahanan, Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan, Pusat Layanan Pengadaan, Pusat Pengelolaan Kawasan, Universitas Pertahanan, dan Pemanfaatan Aset di lingkungan Kemhan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 777
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan intern terhadap satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yaitu pengelolaan keuangan pertahanan meliputi penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan penerimaan negara meliputi pajak dan bukan pajak, pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
c. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan;
d. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan;
e. pendeteksian dan pencegahan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kemhan yang terkait dengan bidang tugas Kemhan;
f. pengawasan tindak lanjut temuan pengawasan eksternal;
g. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal yang terkait dengan bidang tugas Kemhan;
h. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri;
i. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik berdasarkan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri;
j. penyusunan laporan hasil pengawasan pada satuan kerja dan subsatuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat II.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia