TRANSLATE

TUPOKSI INSPEKTORAT PENGADAAN


 

Pasal 764

Inspektorat Pengadaan selanjutnya disebut Inspektorat Ada adalah unsur pelaksana Itjen dipimpin oleh Inspektur Pengadaan disebut Irada mempunyai tugas melaksanakan audit pengadaan barang dan jasa pertahanan

Pasal 765

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Inspektorat Ada menyelenggarakan fungsi :a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan pengadaan barang dan jasa pertahanan;
b. pelaksanaan audit dan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam maupun luar negeri;
c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengadaan;
f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.

Pasal 766

Dalam pelaksanaan tugasnya Inspektorat Pengadaan dibantu oleh sejumlah tenaga Auditor

Pasal 767

Inspektorat Ada terdiri dari :a. Kelompok Auditor; dan
b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 768

(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan Pengadaan.(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Pengadaan selanjutnya disebut Subbag TU Itada dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Pengadaan disebut Kasubbag TU Itada mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itada.

(3) Subbagian TU Itada secara fungsional bertanggungjawab kepada Inspektur Pengadaan dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kabag Um Set Itjen.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia