TRANSLATE

TUPOKSI INSPEKTORAT IV


BERDASARKAN PERMENHAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 784
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan TNI Angkatan Darat, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 785
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan pemanfaatan aset dan pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan TNI Angkatan Darat;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap anggaran Kemhan yang dialokasikan kepada TNI Angkatan Darat meliputi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum serta Pemanfaatan Aset di lingkungan TNI Angkatan Darat serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
d. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan di lingkungan TNI Angkatan Darat;
e. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan;
f. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik berdasarkan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri;
g. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat IV.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia