TRANSLATE

TUPOKSI INSPEKTORAT KEUANGAN



Pasal 769

Inspektorat Keuangan selanjutnya disebut Inspektorat Ku adalah unsur pelaksana Itjen dipimpin oleh Inspektur Keuangan disebut Irku mempunyai tugas melaksanakan audit pengelolaan keuangan pertahanan.

Pasal 770

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Inspektorat Ku menyelenggarakan fungsi :a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;
b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan pendapatan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan keuangan pertahanan;
f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.

Pasal 771

Dalam pelaksanaan tugasnya Inspektorat Keuangan dibantu oleh sejumlah tenaga Auditor

Pasal 772

Inspektorat Keuangan terdiri dari :a. Kelompok Auditor; dan
b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 773

(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan Keuangan.(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Keuangan selanjutnya disebut Subbag TU Itku dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Keuangan disebut Kasubbag TU Itku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itku.

(3) Subbagian TU Itku secara fungsional bertanggungjawab kepada Inspektur keuangan dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kabag Um Set Itjen.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia