TUPOKSI SEKRETARIAT
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 221
Sekretariat Inspektorat Jenderal selanjutnya disebut Set Itjen adalah unsur pembantu Inspektur Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disebut Sesitjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan dukungan pelayanan teknis dan administrasi Itjen.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Set Itjen menyelenggarakan fungsi:
-
pengkoordinasian kegiatan Itjen;
-
pengkoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran, serta laporan akuntabilitas kinerja Itjen;
-
pengelolaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Itjen;
-
pengelolaan administrasi keuangan Itjen;
-
pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan serta pelaporan barang milik negara; dan
-
pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 223
Set Itjen terdiri atas:
-
Bagian Program dan Laporan;
-
Bagian Data Informasi;
-
Bagian Umum;
-
Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut; dan
-
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 224
Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bag Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran, serta pengelolaan administrasi keuangan.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Bag Proglap menyelenggarakan fungsi:
-
penyusunan rencana program dan anggaran Itjen;
-
pengelolaan administrasi keuangan, pengujian atas permintaan pembayaran dan penyusunan laporan keuangan;
-
penyiapan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja dan anggaran Itjen; dan
-
penyusunan rencana kinerja, pengukuran serta laporan kinerja Itjen.
Pasal 226
Bag Proglap terdiri atas:
-
Subbagian Program Kerja dan Anggaran;
-
Subbagian Perbendaharaan; dan
-
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 227
Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag Progjagar mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran.
Pasal 228
Subbagian Perbendaharaan selanjutnya disebut Subbag Ben dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan disebut Kasubbag Ben mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran, serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 229
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan selanjutnya disebut Subbag Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran serta laporan kinerja di lingkungan Itjen.
Pasal 230
Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Bag Datin dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Informasi disebut Kabag Datin mempunyai tugas melaksanakan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, pengolahan data informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan serta kepustakaan Itjen.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bag Datin menyelenggarakan fungsi:
-
pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Itjen;
-
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian informasi; dan
-
pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan.
Pasal 232
Bag Datin terdiri atas:
-
Subbagian Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara;
-
Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; dan
-
Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan.
Pasal 233
Subbagian Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara selanjutnya disebut Subbag SIMAK BMN dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara disebut Kasubbag SIMAK BMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan, serta penyiapan bahan pelaksanaan administrasi penghapusan Barang Milik Negara Itjen.
Pasal 234
Subbagian Pengolahan Data dan Informasi selanjutnya disebut Subbag Lahta Info dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi disebut Kasubbag Lahta Info mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi di lingkungan Itjen.
Pasal 235
Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan selanjutnya disebut Subbag Doksiptaka dipimpin oleh Kepala Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan disebut Kasubbag Doksiptaka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan, dan kepustakaan Itjen.
Pasal 236
Bagian Umum selanjutnya disebut Bag Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pembinaan kepegawaian dan penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Bag Um menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum, serta pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Itjen; b. penyusunan program kerja dan anggaran dan urusan tata usaha; dan c. penyiapan pembinaan kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Pasal 238
Bag Um terdiri atas:
-
Subbagian Rumah Tangga;
-
Subbagian Tata Usaha; dan
-
Subbagian Kepegawaian.
Pasal 239
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbag Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum, serta pemeliharaan, dan perawatan perlengkapan kantor serta pengelolaan Barang Miliki Negara di lingkungan Itjen.
Pasal 240
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Setitjen, serta pengelolaan ketatausahaan Itjen.
Pasal 241
Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbag Kepeg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Kepeg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kemampuan kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan Itjen.
Pasal 242
Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut selanjutnya disebut Bag Anevdaklan dipimpin oleh Kepala Bagian Analisa, Evaluasi dan Tindak Lanjut disebut Kabag Anevdaklan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan analisis, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan serta pemeriksaan Itjen.
Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Bag Anevdaklan menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan analisis pengawasan dan pemeriksaan serta tindak lanjut; dan
-
penyiapan evaluasi dan laporan pengawasan serta pemeriksaan dan tindak lanjut.
Pasal 244
Bag Anevdaklan terdiri atas:
-
Subbagian Analisa Sistem;
-
Subbagian Evaluasi dan Laporan; dan
-
Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Pasal 245
Subbagian Analisa Sistem selanjutnya disebut Subbag Ansis dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisa Sistem disebut Kasubbag Ansis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis pengawasan dan pemeriksaan.
Pasal 246
Subbagian Evaluasi dan Laporan selanjutnya disebut Subbag Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Laporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan pengawasan dan pemeriksaan.
Pasal 247
Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan selanjutnya disebut Subbag Daklan dipimpin oleh Kepala Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan disebut Kasubbag Daklan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tindak lanjut dan pemantauan hasil pengawasan dan pemeriksaan untuk dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.