TRANSLATE

TUPOKSI INSPEKTUR UMUM


Pasal 759

Inspektorat Umum selanjutnya disebut Inspektorat Umum adalah unsur pelaksana Itjen dipimpin oleh Inspektur Umum disebut Irum mempunyai tugas melaksanakan audit yang meliputi pengawasan, pemeriksaan serta pengusutan di bidang pengawasan umum.

Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Inspektorat Umum menyelenggarakan fungsi :a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan umum;
b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang kelembagaan, operasi, pendidikan, sumber daya manusia dan peraturan perudang-undangan serta hukum dan disiplin;
c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan umum;
f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.

Pasal 761

Dalam pelaksanaan tugasnya Inspektorat Umum dibantu oleh sejumlah tenaga Auditor.

Pasal 762

Inspektorat Umum terdiri dari :a. Kelompok Auditor; dan
b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 763

(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan umum.(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Umum selanjutnya disebut Subbag TU Itum dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat umum disebut Kasubbag TU Itum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itum.

(3) Subbagian TU Itum secara fungsional bertanggungjawab kepada Inspektur Umum dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kabag Um Set Itjen

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia