TRANSLATE

INSPEKTORIAT UMUM


  1. Administrasi adalah kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan, dan pengarsipan surat serta kegiatan yang menyediakan dan mempermudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.
  2. Administrator LHKPN adalah pejabat struktural yang bertugas melaksanakan pendataan kepegawaian, pemutakhiran data kepegawaian wajib LHKPN yang mengalami perubahan jabatan pada Aplikasi Wajib LHKPN dan bertanggungjawab kepada Koordinator pengelola LHKPN.
  3. Aparatur Pemerintah adalah perangkat Pemerintah di lingkungan Kemhan untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, baik di Pusat maupun Daerah.
  4. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh 1 (satu) pihak untuk digunakan oleh pihak lain tentang manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan.
  5. Athan Republik Indonesia selanjutnya disingkat Athan RI adalah perwira TNI yang ditempatkan di perwakilan Diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang Pertahanan.
  6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  8. Eksaminasi adalah pengujian yang memadai untuk menyatakan simpulan dengan tingkat keyakinan positif bahwa suatu pokok masalah telah sesuai dengan kriteria, dalam semua hal yang materiil, atau bahwa suatu asersi telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang materiil sesuai dengan kriteria.
  9. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
  10. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  11. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh pejabat sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
  12. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
  13. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan.
  14. Inspeksi adalah cara pengawasan intern dengan seksama secara langsung dengan menggunakan panca indra terutama indera mata, untuk memperoleh pembuktian atas suatu keadaan atau sesuatu masalah.
  15. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen Kemhan adalah Satuan Kerja yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
  16. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi pegawai Kemhan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
  17. Kedutaan Besar Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KBRI adalah kantor perwakilan utama Indonesia di sebuah negara asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan dikepalai oleh seorang duta besar.
  18. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
  19. Kelembagaan adalah suatu tatanan dan pola hubungan dalam organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan atau jaringan yang ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik, aturan formal maupun informal sebagai pengendalian perilaku dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
  20. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
  21. Kinerja (Prestasi) adalah tingkat pencapaian hasil yang diperoleh atas pelaksanaan tugas/pekerjaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
  22. Kinerja adalah hasil kerja baik secara kualitas maupun kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.
  23. Klarifikasi adalah proses penjernihan atau kegiatan yang berupa memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan instansi terkait.
  24. Kompleksitas adalah situasi yang mengandung kerumitan/keruwetan.
  25. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
  26. Konfirmasi adalah proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan terlapor yang teridentifikasi, baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusional apabila mungkin termasuk masalah yang dilaporkan.
  27. Kontrak kinerja adalah suatu kontrak yang dibuat antara atasan dan bawahan mengenai standar pencapaian kinerja yang ditargetkan pada suatu jabatan.
  28. Koordinator Pengelola LHKPN adalah pejabat struktural yang membawahi bidang kepegawaian yang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan LHKPN di lingkungannya.
  29. Kunjungan Kerja adalah lawatan dinas untuk melihat secara langsung kegiatan, kondisi dan situasi obyek yang dikunjungi.
  30. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari pejabat penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  31. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam Kemhan yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
  32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
  33. Negara/wilayah akreditasi adalah Negara/PBB/Organisasi internasional lainnya di PBB dimana Athan RI ditempatkan atau ditugaskan.
  34. Non Tromol Pos 5000 atau disingkat Non TP-5000 adalah setiap informasi, keluhan dan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan Kemhan yang dialamatkan kepada Menteri/Sekjen/Irjen atau langsung kepada Kepala Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan.
  35. Observasi adalah cara pengawasan intern dengan menggunakan panca indera terutama indera mata selama jangka waktu tertentu, untuk membuktikan sesuatu keadaan atau masalah tanpa disadari pihak yang diamati.
  36. Pegawai adalah Pegawai Negeri yang terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Satker/Subsatker yang berada di lingkungan Kemhan.
  37. Pegawai Kemhan adalah Anggota TNI dan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kemhan.
  38. Pejabat Eselon I adalah pejabat tertinggi di satuan kerja lingkungan Kementerian Pertahanan yang merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pertahanan yang terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Rektor Universitas Pertahanan Kementerian Pertahanan, Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan, dan Kepala Badan Kementerian Pertahanan.
  39. Pejabat Eselon II adalah pejabat kepala satuan kerja atau kepala sub satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan yang terdiri atas Kepala Pusat Kementerian Pertahanan, Sekretaris dan Kepala Pusat di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Kepala Biro dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Sekretaris dan Kepala Pusat dibawah Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan, dan Sekretaris Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan.
  40. Pejabat Wajib LHKPN Kementerian Pertahanan adalah pejabat struktural, fungsional, pengelola anggaran dan atau pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan yang wajib LHKPN.
  41. Pelapor adalah individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan tertulis kepada instansi pemerintah tertentu.
  42. Pelapor adalah pegawai di lingkungan Kemhan yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, pemberian gratifikasi.
  43. Pemantauan (monitoring) adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  44. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  45. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
  46. Pemberi adalah Pegawai Kemhan atau pihak ketiga yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
  47. Pemeriksaan adalah pengawasan dengan jalan mengamati, mencatat/merekam menyelidiki, menelaah secara cermat dan sistematis, serta menilai dan menguji segala informasi yang berkaitan dengan objek Wasrik.
  48. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang selanjutnya disingkat PDTT adalah pemeriksaan lanjutan untuk menggali informasi dan data tentang penyimpangan yang berakibat kerugian negara meliputi sistem, personel, materiil dan keuangan.
  49. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan.
  50. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah suatu cara untuk mengamati dan membandingkan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya dihadapkan kepada perencanaan, kebijakan dan ketentuan-ketentuan guna memperoleh kebenaran dalam pelaksanaan tugas.
  51. Penerima adalah Pegawai Kemhan yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
  52. Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara, yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  53. Pengaduan Masyarakat atau disingkat Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
  54. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  55. Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
  56. Pengawasan adalah segala usaha untuk mengetahui dan menilai kegiatan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas apakah sudah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
  57. Pengawasan dan Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasrik adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisien dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
  58. Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  59. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
  60. Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan.
  61. Pengendalian adalah segala usaha/kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana semestinya.
  62. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Pertahanan.
  63. Penyaluran adalah suatu kegiatan instansi penerima pengaduan masyarakat untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada instansi yang berwenang melakukan penanganan, tindakan korektif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  64. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif , legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
  65. Penyelenggara Negara adalah Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  66. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Kemhan yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Pegawai Kemhan yang pada penerima jasa, pemasok dan agen.
  67. Rekomputasi adalah Penghitungan kembali kalkulasi yang telah ada untuk menetapkan kecermatannya.
  68. Rekonsiliasi adalah penyesuaian antara 2 (dua) golongan data yang berhubungan (tetapi masing-masing dibuat oleh pihak-pihak yang independen/terpisah) untuk mendapatkan data yang benar.
  69. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
  70. Responden adalah orang yang siap diajukan untuk kepentingan penelitian.
  71. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
  72. Satker/Subsatker adalah Satuan/Unit kerja di jajaran UO Kemhan, PT. Asabri (Persero) dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP).
  73. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Satker adalah satuan di lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut serta dipimpin oleh Pejabat Eselon I, dan dipimpin oleh Pejabat Eselon II untuk Satuan Kerja Pusat di bawah Menteri.
  74. Satuan Pelaksana selanjutnya disebut Satlak adalah suatu tim bentukan pada Satker/Subsatker untuk melaksanakan tugas tertentu.
  75. Scanning adalah kegiatan penelaahan secara umum dan cepat untuk menemukan hal-hal yang memerlukan audit lebih lanjut.
  76. Serah Terima Jabatan yang selanjutnya disebut Sertijab adalah penyerahan dan penerimaan tentang jabatan, tanggung jawab dan wewenang dari pejabat lama kepada pejabat baru.
  77. Sistem Pengendalian Gratifikasi Kementerian Pertahanan adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan, dan pemberian gratifikasi, penelaahan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemhan.
  78. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
  79. Standard Operational Procedure (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
  80. Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Subsatker adalah satuan di lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut serta dipimpin oleh Pejabat Eselon II.
  81. Tanya Jawab adalah teknik pengawasan yang dilakukan dengan jalan pengajuan pertanyaan-pertanyaan baik lisan (wawancara) ataupun tertulis untuk memperoleh pembuktian.
  82. Tatalaksana adalah sekumpulan aktifitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
  83. Terlapor adalah Aparatur Pemerintah atau lembaga tertentu yang diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
  84. Tindak Lanjut adalah suatu kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh Pimpinan instansi/unit kerja yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan suatu kasus tertentu yang diadukan oleh masyarakat.
  85. Trasir adalah cara pengawasan dan pemeriksaan dengan jalan menelusuri proses suatu keadaan atau kegiatan atau masalah sampai pada sumber atau bahan/bukti pembukuannya.
  86. Tromol Pos 5000 atau disingkat TP-5000 adalah sarana untuk menampung setiap informasi, keluhan dan pengaduan dari masyarakat yang dialamatkan kepada Presiden yang dikelola Men PAN dan RB.
  87. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
  88. Verifikasi adalah pengujian secara rinci dan teliti tentang kebenaran, ketelitian perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan dan eksistensi suatu dokumen guna mencegah terjadinya penyimpangan atas penyelenggaraan program anggaran dan kinerja.
  89. Verifikasi Serah Terima Jabatan adalah kegiatan pencocokan dan penelitian untuk menguji secara rinci dan teliti mengenai kebenaran, ketelitian perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan dan eksistensi yang tercantum dalam memorandum atau risalah serah terima jabatan.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia