TRANSLATE

INSPEKTORAT LOGISTIK


INSPEKTORAT LOGISTIK SELANJUTNYA DISEBUT ITLOG ADALAH UNSUR PELAKSANA ITJEN DIPIMPIN OLEH INSPEKTUR LOGISTIK DISEBUT IRLOG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN AUDIT YANG MELIPUTI PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI BIDANG LOGISTIK PERTAHANAN.

  1. BIDANG TUKAR MENUKAR DAN PEMANFAATAN
  1. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara Pengguna Barang dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.

  1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan Bangun Serah Guna (BSG) atau Bangun Guna Serah (BGS) dengan tidak mengubah status kepemilikan.

  1. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan sumber pembiayaan lainnya pada ketentuan yang berlaku.

  1. Aset Tetap adalah Barang Milik Negara yang meliputi tanah/bangunan/gedung, jalan, dermaga, pangkalan dan irigasi.

  1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

  1. Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik negara oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang setelah berakhirnya jangka waktu.

  1. Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah milik negara oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.

  1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.

  1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara yaitu Menteri Pertahanan c.q. Dirjen Kuathan Kemhan.

  1. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, diperuntukan, dihibahkan.

  1. Pinjam Pakai Barang Milik Negara adalah penyerahan penggunaan BMN milik Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir BMN tersebut diserahkan kembali kepada Pengguna Barang.

  1. Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara.

  1. Penerimaan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku umum pada Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  1. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai, dengan pertimbangan menyewakan BMN dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga, atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.

  2. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Mutatis Mutandis adalah Perubahan-perubahan yang perlu dan sudah dipertimbangkan.

  1. BIDANG HIBAH
  1. Hibah Kemhan/TNI yang selanjutnya disebut hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali.

  1. Hibah langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dan/atau dibelanjakan secara langsung tanpa melalui pencairan dana dari KPPN namun tetap diregistrasikan dan ditatausahakan.

  1. Hibah Terencana adalah hibah di lingkungan Kemhan dan TNI yang direncanakan melalui proses pengusulan ke Bappenas.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh DPR.

  1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari pemberi hibah kepada penerima hibah.

  1. Pemberian Hibah adalah setiap pemberian dari Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia kepada penerima hibah yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

  1. Penerimaan Hibah adalah setiap penerimaan yang diperoleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dari pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

  1. Pendapatan Hibah adalah hibah yang di terima oleh Kemhan dan TNI dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang atas pendapatan Hibah tersebut, Kemhan dan TNI mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas Kemhan dan TNI.

  1. Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh Kemhan dan/atau TNI yang pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga pengesahannya harus dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

  1. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.

  1. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah.

  1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat dengan SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo kas pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.

  1. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pembatalan surat berharga dari hibah.

  1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

  1. Dana Pendamping adalah biaya yang diperlukan untuk proses hibah.

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Nasional (BUN) Daerah yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

  1. Naskah Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara Kemhan/TNI dengan pemberi/penerima hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

  1. BIDANG PERBENDAHARAAN MATERIIL
  1. Perbendaharaan Materiil adalah aturan tentang tata laksana, pengurusan materiil negara yang mencakup kegiatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran, pengawasan dan pengendalian serta tanggungjawab pemakaian dan penghapusan.

  1. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan ukuran yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Barang dan merupakan satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur dan/atau ditimbang;

  1. Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah seseorang yang karena jabatannya diberi tugas menyelenggarakan pengurusan umum bidang materiil dengan mendapatkan wewenang untuk menetapkan, memberi kuasa serta memerintahkan tindakan yang dapat mengakibatkan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pertanggungjawaban dalam pemakaian serta penghapusan.

  1. Pejabat Pengurus Persediaan adalah seseorang yang karena jabatannya diangkat dan diberhentikan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I untuk melaksanakan pengurusan kebendaharawanan dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I, mempertanggungjawabkan tugas pengurusannya berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, membuat dan mengirimkan perhitungan dan pertanggungjawaban serta melaporkan pelaksanaannya kepada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I atau Instansi lain yang ditunjuk.

  1. Kepala Gudang sebagai Pejabat Pengurus Persediaan adalah seorang kepala gudang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagai Pejabat Pengurus Persediaan.

  1. Komisi Pemeriksa Materiil adalah orang-orang yang diangkat oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I untuk keperluan pemeriksaan dan pengujian materiil yang diterima, dikirimkan, dihapuskan dan untuk melaksanakan pencacahan dan pencocokkan persediaan materiil di gudang.

  1. BIDANG PENGELOLAAN BMN
  1. Pengelola Barang Milik Negara adalah Menteri Keuangan sebagai Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

  1. Barang adalah seluruh kekayaan negara yang berwujud yang dimiliki, baik berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.

  1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

  1. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alutsista adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem persenjataan yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.

  1. Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Menteri Pertahanan.

  1. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara adalah Panglima TNI dan Sekjen Kemhan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.

  1. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1 (PPBMNE-1) adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna BMN sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.

  1. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW) adalah Pangkotama, Gubernur, Binmat/Bintek/Bin Item dan Komandan yang ditunjuk oleh PPBMNE-1 sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing serta Karoum yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna BMN UO Kemhan sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya.

  1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan dengan tidak mengubah status kepemilikannya.

  1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari Pengguna Barang yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.

  1. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.

  1. Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemhan dan TNI yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak.

  1. Panitia Peneliti/Pencela adalah Panitia yang dibentuk oleh PPBMNW, yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait dengan tugas mengadakan analisa terhadap data administrasi dan fisik barang serta penilaian dan penaksir harga (dalam rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang yang akan diusulkan untuk dihapus.

  1. Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk oleh Pengguna Barang yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait dengan tugas mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tukar-menukar dengan melakukan evaluasi tentang kebenaran dan kesesuaian administrasi dan fisik atas barang yang dipertukarkan.

  1. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

  1. BIDANG PENGHAPUSAN BMN
  1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  1. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.

  1. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.

  1. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

  1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

  1. Alih status penggunaan adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari Pengguna Barang di lingkungan Kemhan dan TNI kepada Pengguna Barang di lingkungan Kementerian/Lembaga lainnya.

  1. Barang Bergerak adalah barang yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindah-pindahkan.

  1. Barang Tidak Bergerak adalah barang yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai Barang Tidak Bergerak.

  1. Pengelola Barang Milik Negara adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

  1. Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Menteri Pertahanan.

  1. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (KPBMN) adalah Panglima TNI dan Sekjen Kemhan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.

  1. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon-1 (PPBMNE-1) adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna BMN sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.

  1. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW) adalah Pangkotama, Gubernur, Binmat/Bintek/Bin Item dan Komandan yang ditunjuk oleh PPBMNE-1 sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing serta Karoum yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna BMN UO Kemhan sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya.

  1. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari Pengguna Barang yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  1. Panitia Peneliti/Pencela adalah Panitia yang dibentuk oleh PPBMNW, yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait dengan tugas mengadakan analisa terhadap data administrasi dan fisik barang serta penilaian dan penaksir harga (dalam rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang yang akan diusulkan untuk dihapus.

  1. Panitia Penghapusan adalah personel yang ditunjuk atau diangkat oleh pejabat yang berwenang yang bertugas melaksanakan proses penghapusan barang di satuannya, sekaligus sebagai panitia pelelangan.

  1. Harga perolehan/perkiraan nilai barang adalah suatu nilai/harga dari suatu BMN yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

  1. Nilai limit barang adalah suatu perkiraan nilai/harga yang ada dari suatu BMN pada waktu akan dihapus.

  1. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.

  1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.

  1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.

  1. BIDANG SEWA BMN
  1. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

  1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

  1. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  1. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.

  1. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.

  1. Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon 1, yang selanjutnya disingkat DBPP-E1 adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang.

  1. Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah, yang selanjutnya disingkat DBPP-W adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Wilayah.

  1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  1. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

  1. Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik, memiliki tujuan tertentu, kekayaan yang terpisah, hak dan kewajiban sehingga diperlakukan sebagai subyek hukum.

  1. Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berazaskan kekeluargaan.

  1. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.

  1. BIDANG PINJAM PAKAI BMN
  1. Pinjam Pakai Barang Milik Negara adalah penyerahan penggunaan BMN milik Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir BMN tersebut diserahkan kembali kepada Pengguna Barang.

  1. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.

  1. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.

  1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  1. Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dan di lingkungan TNIdijabat oleh Panglima TNI.

  2. Pembantu Pengguna Barang – Eselon I, yang selanjutnya disingkat PPB-E I adalah pejabat di lingkungan TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di tiap-tiap Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan.

  1. Pembantu Pengguna Barang – Wilayah, yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-E I untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Karoum Setjen Kemhan, dan dilingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Kotama, Gubernur, Kabalakpus, dan pejabat lainnya yang setingkat.

  1. Pejabat pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang-undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.

  1. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap kelayakan pinjam pakai BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.

  1. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.

  1. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.

  1. Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I, yang selanjutnya disingkat DBPP-E1 adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Eselon I.

  1. Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah, yang selanjutnya disingkat DBPP-W adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Wilayah.

  1. BIDANG ALIH STATUS BMN
  1. Alih Status Penggunaan adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari Pengguna Barang di lingkungan Kemhan dan TNI kepada Pengguna Barang di lingkungan Kementerian/Lembaga lainnya.

  1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. BIDANG PENGELOLAAN BMP DAN LTGA
  1. Daya adalah tenaga yang menyebabkan sesuatu dapat bergerak.
  1. Daya Listrik, Gas dan Air atau daya LGA adalah tenaga yang bersumber dari Listrik Gas dan Air.

  1. Norma Indeks LGA adalah suatu besaran nilai kuantum yang digunakan sebagai batas maksimum penggunaan daya dan jasa LGA yang pembayaran tagihan rekeningnya dibebankan kepada negara.

  1. Pembina Fungsi Teknis LGA adalah Pembina Lapangan Kekuasaan Teknis (LKT) yang membidangi permasalahan LGA sesuai tingkatan organisasi dari tingkat Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan Kotama/Satker.

  1. Pelanggan LGA Kemhan adalah semua pelanggan Instansi Kemhan dan TNI terdaftar atas nama Instansi Kemhan dan TNI yang rekening tagihannya menjadi beban tanggungan negara.

  1. Fasilitas/Bangunan adalah konstruksi beserta sarana dan prasarana yang fungsinya berkaitan erat dengan kepentingan dinas dan mendapat fasilitas LGA atas beban anggaran dinas/Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Rumah Negara Golongan I adalah rumah jabatan yang fungsinya sebagai tempat tinggal bagi pejabat atas jabatan yang dipangkunya. Di lingkungan Kemhan dan TNI rumah Negara golongan I yang diperuntukkan untuk pejabat Eselon II ke atas adalah rumah jabatan Tipe A1, A2 dan A3 serta rumah jabatan Tipe B, C, D dan E sedangkan rumah jabatan Tipe khusus diperuntukkan bagi Menhan, Panglima TNI dan Kas Angkatan.

  1. Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk dihuni oleh anggota TNI dan PNS yang masih berdinas aktif di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi rumah negara Tipe A, B, C, D dan E, serta apabila telah berhenti atau pensiun maka rumah dikembalikan kepada negara.

  1. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

  1. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  1. Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMP adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola BMP sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi rencana, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan dan pertanggungjawaban.

  1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah BBM yang diperoleh dari pengelolaan minyak bumi (petrolium) seperti Avgas (Aviation Gasoline), Avtur (Avitation Turbine Fuel), Premium, Pertamax, Minyak tanah, Solar/HSD (Hihg Speed Diesel/Gas Oil), minyak Diesel/MDF (Marine Diesel Fuel), minyak bakar/MFO (Marine Fuel Oil) dan Water Methanol (Methanol Mixture)

  1. Pelumas adalah bahan yang ditempatkan diantara dua permukaan logam yang saling bergesekan.

  1. Dana Terpusat adalah sejumlah dana yang oleh Kementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan lainnya yang penyelesaiannya melalui Kementerian Keuangan.

  1. Logistik Dipusatkan adalah penyelenggaraan pembinaan atas fungsi dan atau komoditi logistik tertentu yang dilaksanakan oleh Mabes TNI berdasarkan kebijakan pimpinan TNI, yang selanjutnya didistribusikan kepada Mabes Angkatan dan seluruh jajarannya.

  1. Dukungan Silang adalah dukungan logistik yang dilaksanakan antar Angkatan dalam rangka penyelenggaraan logistik terpadu, berdasarkan kebijakan Mabes TNI, sebagai salah satu kelanjutan dari proses pembinaan logistik organik.

  1. Pengguna BMP adalah alat utama, alat peralatan dan peralatan lain yang membutuhkan BMP.

  1. Norma BMP adalah kebutuhan BMP yang ideal bagi alat utama/alat peralatan TNI berdasarkan buku petunjuk teknis tiap-tiap alat utama/alat peralatan TNI.

  1. Norma Bekal BMP adalah Jumlah Norma BMP x Hari Bekal.

  1. Norma Bekal BMP Rutin adalah jumlah BMP yang diperlukan untuk mendukung Pengguna BMP yang digunakan dalam rangka pembinaan kekuatan dan sudah terprogram dalam satu tahun berjalan.

  1. Hari Bekal adalah satuan waktu yang diggunakan untuk pengguna BMP dalam kurun waktu tertentu (hari kerja, etmal, jam terbang, hari operasi).

  2. Etmal adalah jumlah satuan penggunaan BMP untuk kapal laut dalam satuan waktu 24 jam.

  1. Jam Putar Mesin adalah waktu yang diperlukan untuk mengoperasikan mesin/alat dimulai dari mesin hidup sampai dengan mesin mati.

  1. Jam Terbang Pembekalan BMP adalah waktu yang diggunakan pesawat udara untuk melaksanakan penerbangan dan dihitung mulai dari mesin hidup sampai dengan mesin mati.

  1. Jam Layar Pembekalan BMP adalah waktu yang digunakan kapal laut untuk melaksanakan pelayaran dan dihitung mulai dari mesin hidup sampai dengan mesin mati.

  1. Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disbeut Renbut adalah kebutuhan BMPsetiap tahun yang disusun oleh UO Angkatan, Mabes TNI dan Kemhan setiap akhir Semester I dan diajukan kepada Menteri.

  1. Penghapusan BMP adalah kegiatan dan usaha pembebasan BMP dari daftar pertanggungjawaban administrasi, serta pemanfaatan yang optimal dari nilai sisanya berdasarkan peraturan yang berlaku.

  1. Paktur Nota Bon Penyerahan 109 yang selanjutnya disingkat PNBP-109 adalah dokumen yang diterbitkan oleh fungsi penjualan/instalasi/Depot/DPPU/Terminal Transit yang digunakan sebagai dasar pengambilan produk BBM dan Non BBM dan terdiri atas dokumen yang berfungsi sebagai invoice (lembar 1): faktur pajak (lembar 2); dokumen pembukuan (lembar 3); surat angkutan (lembar 4); dan file lokasi (lembar 5); yang harus ditandatangani oleh Satuan Pemakai III.

  1. Paktur Bon dengan kertas 221 yang selanjutnya disingkat PB221 adalah berisi rekapitulasi penyerahan BBM, atau Pelumas kepada Kemhan dan TNI per 10 harian per Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP (SP3M) dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Pertamina (Persero).

  1. Unit Pemasaran Minyak Sektoral yang selanjutnya disingkat UPMS adalah unit organisasi yang berada di bawah Direktorat Pemasaran dan Niaga yang bertugas memasarkan dan mendistribusikan Produk Pertamina kepada Pelanggan (Kemhan dan TNI), dalam memasarkan dan mendistribusikan, Unit Pemasaran Pertamina membawahi Instalasi/Depot/DPPU/Terminal Transit.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Regularisasi yang selanjtunya disingkat SPPR adalah dokumen yang diterbitkan oleh unit organisasi yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi dan Anggaran Ditjen Renhan Kemhan sebagai dasar penerbitan SPP.

  1. Pembayaran Secara Regularisasi adalah pembayaran terhadap pembelian barang dan jasa yang dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan disingkat Dirjen Renhan Kemhan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian.

  1. BIDANG PENGELOLAAN BAHAN BAKAR GAS
  1. Pengelolaan Bahan Bakar Gas adalah keseluruhan kegiatan Pejabat Pengelola Bahan Bakar Gas sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi rencana, pengadaan/penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan dan pertanggungjawaban.

  1. Bahan Bakar Gas (Liquid Gas For Vehicle) yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar yang diformulasikan dari campuran Propanol (C3) dan Butanol (C4) yang spesifikasinya disesuaikan untuk keperluan mesin kendaraan bermotor.

  1. Pengguna BBG adalah alat utama, alat peralatan dan peralatan lain yang membutuhkan bahan bakar gas.

  1. Norma BBG adalah kebutuhan BBG yang ideal bagi Alut/Alpal TNI berdasarkan buku petunjuk teknis tiap-tiap Alut/Alpal TNI.

  1. Norma Bekal BBG Rutin adalah jumlah BBG yang diperlukan untuk mendukung Pengguna BBG yang diperlukan untuk mendukung Pengguna BBG yang digunakan dalam rangka pembinaan kekuatan dan sudah terprogram dalam 1 (satu) tahun berjalan.

  1. Norma Bekal Kontijensi adalah jumlah BBG yang digunakan untuk mendukung Pengguna BBG yang melaksanakan kegiatan operasi militer yang tidak terprogram dalam Tahun Anggaran berjalan.

  1. Hari Bekal adalah satua nwaktu yang digunakan untuk Pengguna BBG dalam kurun waktu tertentu.

  1. BIDANG PEMELIHARAAN MATERIIL
  1. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri dari satuansatuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, dan/atau ditimbang yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari lainnya yang sah.

  1. Pembinaan Materiil adalah pengelolaan/penggunaan Barang Milik Negara yang mencakup segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan dan penentuan kebutuhan, penelitian dan pengembangan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan, dan penghapusan Materiil yang akan dan/atau sudah

  1. Pemeliharaan Materiil adalah segala usaha mempertahankan kondisi Materiil agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan tujuan menghindarkan terjadinya kerusakan yang lebih berat agar tetap dalam keadaan siap pakai dengan cara mengadakan perbaikan kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.

  1. Kelaikan Materiil adalah wujud penerapan hakikat laik pada jenis komoditi militer hasil pengadaan, pemeliharaan maupun mobilisasi sehingga Materiil tersebut dapat dioperasikan atau digunakan dengan tingkat keselamatan yang dapat diandalkan sesuai dengan rancangan fungsi azasi dalam jangka waktu tertentu.

  1. Verifikasi adalah rangkaian kegiatan, pengujian, atau penilaian kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiil terhadap peraturan atau persyaratan yang berlaku baik melalui dokumen maupun secara fisik.

  1. Penanggung Jawab Materiil adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pembinaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.

  1. Pembina Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan fungsi pemeliharaan, pembekalan, perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.

  1. Pembina Teknis Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan Pembinaan fungsi teknis dan rekomendasi teknis Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.

  1. Pengguna Materiil adalah suatu badan/satuan dalam organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI.

  1. Unit Pelaksana Pemeliharaan adalah suatu badan/satuan yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia