TRANSLATE

TUPOKSI INSPEKTORAT LOGISTIK


 

Pasal 774

Inspektorat Logistik selanjutnya disebut Inspektorat Log adalah unsur pelaksana Itjen dipimpin oleh Inspektur Logistik disebut Irlog mempunyai tugas melaksanakan audit pengelolaan logistik pertahanan.

Pasal 775

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Inspektorat Log menyelenggarakan fungsi :a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan logistik pertahanan;
b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang logistik meliputi pergudangan, pendistribusian, pembekalan, pemeliharaan, penggunaan, penghapusan, administrasi dan inventori terhadap barang bergerak dan tidak bergerak, bekal, fasilitas dan jasa serta sarana dan prasarana pertahanan;c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan logistik pertahanan;
f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.

Pasal 776

Dalam pelaksanaan tugasnya Inspektorat Logistik dibantu oleh sejumlah tenaga Auditor.

Pasal 777

Inspektorat Logistik terdiri dari :a. Kelompok Auditor; dan
b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 778

(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan Logistik.(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Logistik selanjutnya disebut Subbag TU Itlog dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Logistik disebut Kasubbag TU Itlog, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itlog.

(3) Subbagian TU Itlog secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Logistik dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kabag Um Set Itjen.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia