TRANSLATE

INSPEKTORAT PENGADAAN


  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenan.

  1. Aplikasi Penarikan Dana selanjutnya disingkat APD adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada Pemberi PDN.

  1. Bank Operasional I, selanjutnya disingkat BO I adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan dan dana pihak ketiga.

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum.

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi verifikasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

  1. Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri disingkat NPP DN selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara pemerintah dengan Pemberi PDN.

  1. Pemberian Pinjaman Dalam Negeri selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah yang member pinjaman kepada Pemerintah.

  1. Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing), Selanjutnya disingkat PP adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemberi PDN untuk penggantian dana yang dilakukan terlebih dahulu melalui RKUN.

  1. Pinjaman Dalam Negeri selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.

  1. Fasilitas Kredit Eksport yang selanjutnya disebut FKE adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh Lembaga Keuangan atau Lembaga Non Keuangan di negara pengeksport yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit Eksport.

  1. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha diluar wilayah Negara Republik Indonesia.

  1. Letter of Appointment adalah surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pejabat Principal untuk menunjuk perwakilannya di Indonesia, yang wajib disahkan oleh Notaris publik di negara asal penyedia Alutsista dan diketahui Atase Pertahanan RI atau pejabat kedutaan RI yang ditunjuk di negara Principal atau negara akreditasinya.

  1. Pelimpahan wewenang (Power of attorney) adalah suatu pendelegasian wewenang dari pejabat yang berhak mengeluarkannya (manajemen perusahaan di luar negeri) kepada seseorang untuk melaksanakan negosiasi dan/atau menandatangani dokumen kontrak untuk kepentingan pihak penyedia Alutsista Militer. Surat pelimpahan wewenang atau Power of attorney harus disahkan oleh notaris di negara asal barang atau negara penyedia Alutsista Militer.

  1. Pinjaman Luar Negeri , yang selanjutnya disebut PLN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.

  1. Loan Proposal adalah surat penawaran untuk pendanaan suatu proyek yang menggunakan fasilitas Kredit Ekspor yang disampaikan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berisi penawaran jumlah pinjaman, persyaratan pinjaman dan pendanaannya serta cara dan waktu pembayarannya.

  1. Loan/Credit Agreement adalah suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kemkeu sebagai peminjam (Borrower) dengan pihak Bank (Lender) yang memberikan pinjaman untuk mendukung suatu pengadaan Alutsista dari pinjaman luar negeri sebagaimana dialokasikan dalam Kredit Ekspor.

  1. Surat Pernyataan Barang Impor (SP) adalah surat pernyataan barang impor yang formatnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya untuk barang-barang milik Kemhan/TNI.

  1. Transfer of Technology (ToT) adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan, teknologi, metode manufaktur, sampel manufaktur dan fasilitas antara pembeli/pengguna dan penjual serta antar lembaga lain untuk memastikan bahwa perkembangan ilmiah dan teknologi dapat diakses dengan jangkauan yang lebih luas dari pengguna yang kemudian dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan teknologi menjadi produk baru, proses, aplikasi, bahan atau jasa.

  1. Pemberi pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha diluar negara Republik Indonesia, yang memberikan pinjaman (Lender).

  1. Kontrak pengadaan Kredit Ekspor adalah perikatan jual beli antara pembeli dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.

  1. Letter Of Credit yang disingkat L/C adalah suatu surat (Instrumen perbankan yang sangat penting) yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Indonesia atas permintaan importir (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (Seller) di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut, yang menyatakan eksportir penerima LC diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat permintaan untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disingkat dalam surat itu, bahwa Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir (menguangkan) wesel yang ditarik tersebut asalkan sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalamnya.

  1. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C tersebut.

  1. Jaminan pelaksanaan (Perfomance Bond atau disingkat PB) adalah jaminan berupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik pemerintah Indonesia dan wajib diserahkan oleh pihak penyedia barang/jasa militer kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar 5% (lima persen) dari total harga kontrak jual beli.

  1. Jaminan Uang Muka (Advence Payment Guarantee) adalah jaminan berupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik pemerintah Indonesia dan diserahkan oleh pihak peyedia barang/jasa militer kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar uang muka sebagaimana tercantum dalam kontrak jual beli.

  1. Condition Precedent adalah persyaratan berupa dokumen (bukti pembayaran uang muka, dll) sesuai dengan yang tertuang dalam Loan Agreement yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai syarat efektifnya Loan Agreement).

  1. Availability period adalah jangka Waktu yang disediakan untuk penarikan pinjaman yang diperhitungkan sejak tanggal ditandatanganinya Loan Agreement, proses pencairan tanda bintang, dan kegiatan – kegiatan sesuai syarat-syarat pembayaran yang tertuang dalam kontrak sampai dengan penerbitan Certificate of final Acceptance (COFA).

  1. Direct Payment/Pembayaran langsung yang selanjutnya disingkat PL adalah pembayaran tagihan yang dilaksanakan dengan cara pembayaran langsung dengan mengajukan Invoice (tegihan) dan kelengkapan tagihan lainnya dengan menerbitan SPM dan Aplikasi penarikan Pinjaman Melalui KPPN yang ditunjuk.

  1. Bill of Lading /Airway Bill adalah suatu dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier), yang menerangkan dari pihak pengangkut telah menerima sejumlah materiil dari pengirim untuk diangkut ke tempat tujuan yang telah ditentukan, dan menyerahkan kepada alamat atau order atas syarat-syarat penyerahan yang telah ditentukan. Bill of lading diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan Airway Bill diterbitkan oleh perusahaan penerbangan.

  1. Aplikasi SPSE. Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses melalui website LPSE.

  1. E-Catalogue (Katalog elektronik). Sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

  1. E-Lelang. Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya secara elektronik untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.

  1. E-Procurement (Pengadaan secara elektronik) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  1. E-Purchasing.Tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik..

  1. E-Seleksi. Metode pemilihan penyedia jasa konsultansi secara elektronik untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat..

  1. E-Tendering. Tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

  1. File. Sekumpulan rekaman (records) yang saling berhubungan.

  1. Form isian elektronik. Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi.

  1. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  1. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

  1. Password. Kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi user id kepada aplikasi SPSE.

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

  1. Pengelola Agregasi Data Penyedia. Personil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki tugas mengelola Agregasi Data Penyedia.

  1. Pengguna SPSE. Perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada aplikasi SPSE, direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Penyedia barang/jasa, Auditor/Pemeriksa.

  1. Penyampaian dokumen penawaran secara dua file. Dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya yang disampaikan bersamaan.

  1. Penyampaian dokumen penawaran secara dua tahap. Dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yang ditentukan.

  1. Penyampaian dokumen penawaran secara satu file. Dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi.

  1. Portal Pengadaan Nasional. Pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
    seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

  1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I. adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  1. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.

  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.

  1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

  1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

  1. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

  1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

  1. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

  1. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

  1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

  1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).

  1. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.

  1. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.

  1. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

  1. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

  1. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.

  1. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.

  1. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  1. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  1. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.

  1. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  1. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkanberdasarkanHargaSatuan.

  1. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tida kdapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.

  1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.

  1. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  1. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.

  1. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

  1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;

  1. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;

  1. Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/ lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN;

  1. Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN;

  1. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD;

  1. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;

  1. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa;

  1. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan;

  1. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;

  1. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;

  1. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis;

  1. Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

  1. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

  1. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding

  1. Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

  2. Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

  1. Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

  1. Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

  1. Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.

  1. Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

  1. Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

  1. Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.

  1. Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

  1. Bahan Baku adalah bahan yang digunakan dalam membuat produk, dimana bahan tersebut secara menyeluruh tampak pada produk jadinya (atau merupakan bahagian terbesar dari bentuk barang) sedangkan biaya untuk memperoleh sampai dengan bahan siap untuk digunakan yang meliputi harga bahan, ongkos angkut, penyimpanan, lain-lain.

  1. Bahan Baku Langsung: atau direct adalah semua bahan baku yang merupakan bagian dari pada barang jadi yang dihasilkan, biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku langsung ini mempunyai hubungan yang erat dan sebanding dengan jumlah barang jadi yang dihasilkan.

  1. Bahan Baku Tidak Langsung atau Indirect Material adalah bahan baku yang ikut berperan dalam proses produksi tetapi tidak secara langsung tampak pada barang jadi yang dihasilkan.

Contoh: Bahan baku pada meja

Bahan baku langsung kayu

Bahan baku tidak langsung bahan perekat atau penghalus

  1. Istilah bahan baku di pabrik;

– Bahan pembantu pabrik (factory suplies)

– Bahan pembantu produksi (manufacturing)

– Barang dalam produksi (good in process)

– Pekerjaan dalam proses (work in process)

– Barang jaadi/selesai (finished good)

– Biaya tak langsung (factory overhead)

– Biaya tak langsung produksi (manufacturing overhead)

  1. Industri Pertahanan adalah Industri Nasional (Pemerintah maupun swasta) yang produknya baik secara sendiri maupun kelompok, termasuk jasa pemeliharaan dan perbaikan atau penilaian pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia