TRANSLATE

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI

Kamis, 3 Januari 2013

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI
[download]




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia