TRANSLATE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Senin, 6 Januari 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
[download]




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia