TRANSLATE

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Senin, 6 Januari 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
[download]




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia