TRANSLATE

Praktisi Hukum Usul Polri Berada di Bawah Lembaga Yudikatif

Selasa, 6 Januari 2015

Praktisi Hukum Usul Polri Berada di Bawah Lembaga Yudikatif

maiwanews – Praktisi Hukum, Eggy Sudjana mengusulkan agar Polri berada dibawah lembaga yudikatif, tidak lagi seperti saat ini yang berada di bawah lembaga eksekutif yang harus bertanggungjawab kepada Presiden.

“Saya kalau boleh usul bukan perlu lagi calon Kapolri lapor harta kekayaan ke KPK, tapi polisi ini di kelembagaannya masuk yudikatif bukan lagi eksekutif di bawah presiden,” kata Eggy di Jakarta, Senin (5/1/2014).

Polisi kata Eggy, kalau masih berada di bawah eksekutif tentu akan terjerumus dalam politik praktis sehingga jati diri menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat merosot dalam menekan angka kriminalitas.

Menurut Eggy, dalam teori fungsi polisi, ada dua hal yang harus ditekankan yakni kapasitas dan otoritas. Dalam konteks bernegara dan bangsa kata dia, lembaga Polri harus sesuai dengan tupoksinya (tuga pokok dan fungsi).

Dijelaskan Eggy, fungsi pokok polisi adalah melindungi, mengayomi menjaga masyarakat. Untuk itu kata Eggy, sekarang harus ada evaluasi mengingat banyaknya kejanggalan dan keanehan termasuk munculnya konflik antara TNI-Polri.

Usulan itu lanjut Eggy, harus dipertimbangkan secara serius guna menghindari terjadinya politik praktis di tubuh Polri serta menghindari terjadinya tumpang tindih tanggungjawab korps baju coklat itu kepada presiden.

Wacana menempatkan Polri tidak lagi langsung di bawah presiden mencuat ketika Menteri Pertahanan (Menhan) Rymizard Ryacudu mengusulkan agar Polri berada di bawak kementerian sebagaimana TNI yang saat ini berada di bawah Kemhan.

Namun usulan Ryamizard itu langsung ditolak oleh para petinggi Polri, tak terkecuali dari yang sudah purnawirawan.

Sumber : http://berita.maiwanews.com/

.
Praktisi Hukum Usul Polri Masuk Lembaga Yudikatif

INILAHCOM, Jakarta – Praktisi hukum Eggy Sudjana menyarankan institusi Polri tidak lagi berada di bawah tanggung jawab presiden atau eksekutif.

“Harusnya kelembagaan ini ke depan dia dalam perspektif yudikatif, seperti MA, MK, KPK, yang koordinasinya dengan DPR. Jadi kalau mau reformasi Polri, ini teorinya dibawah yudikatif tidak lagi eksekutif,” kata Eggy di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Ia menjelaskan, berdasarkan fungsi Polri mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, sehingga hilang haknya tanggung jawab kepada presiden.

“Jadi polisi hanya fokus masalah kriminalitas dan ketertiban masyarakat, tidak boleh ada Brimob, Densus 88 karena meresahkan masyarakat dan itu teritorial TNI saja. Polri itu melindungi dan mengayomi masyarakat, itu fungsi polisi,” ujarnya.

Menurut dia, angka kejahatan di Ibu Kota saja sudah sangat mengkhawatirkan sehingga pelayanan polisi sebagai pengayom masyarakat belum terlayani dan jati diri kepolisian membuat merosot di publik.

“Tugas pokoknya polisi menekan angka kriminalitas bukan politik praktis, teroris itu urusan polisi akhirnya konflik dengan TNI, itu wilayah mereka (TNI). Jadi sudah serius masuk yudikatif, kalau sekarang tunduknya dengan presiden,” jelas dia.

Sumber : http://nasional.inilah.com/




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia