TRANSLATE

Saptacita TNI

Kamis, 29 Januari 2015

Saptacita TNI

Oleh Harmoko

UNTUK kesekiankalinya, acungan jempol layak diberikan kepada TNI. Setelah sebelumnya sukses menjalankan misi-misi kemanusian di tempat lain, TNI kembali layak mendapat pujian pada Operasi SAR AirAsia QZ8501 di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Di bawah koordinasi Basarnas, para prajurit TNI dari satuan Marinir, Kopaska, Dislambair, dan Yontaifib menunjukkan kredibelitasnya sebagai anggota tim SAR yang andal. Ini sejalan dengan konsep Saptacita Pokok-pokok Kebijakan Pimpinan TNI 2015 yang dicanangkan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada Rapim TNI di Cilangkap, Jakarta, 22 Desember 2014.

Konsep Saptacita TNI itu terdiri atas tujuh poin: (1) penguatan kapasitas dan kapabilitas intelijen TNI, (2) optimalisasi manajemen operasi TNI dan interoperabilitas satuan operasi TNI, (3) meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan prajurit TNI, (4) membangun interoperabilitas logistik TNI, (5) meningkatkan peran dan tugas teritorial TNI, (6) optimalisasi tugas-tugas perbantuan TNI, dan (7) membangun sinergitas kelembagaan antara TNI dan lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

Sejak Dwifungsi ABRI/TNI dihapuskan, TNI lebih memusatkan pada peran dan tugas utama pertahanan. Hal itu dipertegas dalam Pasal 30 UUD 1945 hasil amendemen. Pada ayat 2 Pasal 30 disebutkan, usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dimasukkannya sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta (hankamrata) ke dalam UUD 1945 hasil amendemen dimaksudkan untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem tersebut. Rumusan itu menunjukkan bahwa sistem hankamrata melibatkan seluruh rakyat, wilayah, dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah dan berkelanjutan.

Mengingat sistem hankamrata merupakan bagian dari tugas dan peran TNI, maka sesungguhnya tuntutan penghapusan fungsi teritorial oleh berbagai pihak menjadi tidak realistis. Kenapa? Karena TNI memerlukan instrumen untuk melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan ganggungan hankamrata.

Ada yang mengatakan bahwa fungsi deteksi dini itu bisa dilakukan oleh aparat sipil di pemerintahan daerah. Tetapi, sampai seberapa jauh pemerintah daerah siap menerima pelimpahan fungsi yang sejak perang kemerdekaan dilakukan oleh tentara? Inilah yang perlu dipahami oleh semua pihak bahwa keberadaan TNI secara historis memiliki peran teritorial yang melekat padanya.

Atas realitas tersebut maka konsep Saptacita TNI poin 5, 6, dan 7 menjadi penting kita garisbawahi, yakni meningkatkan peran dan tugas teritorial TNI serta pengoptimalan tugas-tugas perbantuan TNI, dan membangun keterpaduan TNI dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Lebih dari menjalankan misi kemanusiaan melalui lembaga Basarnas, misalnya terlibat dalam Operasi SAR, kita masih melihat kemungkinan TNI bisa dilibatkan dalam tugas-tugas lain berkersama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Dengan Kementerian Pertanian, misalnya, TNI bisa dilibatkan dalam penggarapan sektor pertanian. Dengan Kementerian Sosial, TNI bisa dilibatkan dalam tugas-tugas pemberdayaan sosial kemasyarakatan. Demikian halnya dengan kementerian lain sesuai dengan fungsinya.

Dengan begitu, sesuai historisnya, TNI akan selalu berada di tengah rakyat dan bersama rakyat bersatu padu mengatasi persoala-persoalan yang muncul, tanpa harus terjebak pada konsep militerisasi. Kenapa tidak?

Sumber : http://poskotanews.com/2015/01/29/saptacita-tni/




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia