TRANSLATE

Yuddy Chrisnandi: Seluruh Aparatur Sipil Harus Lapor Kekayaan!

Jumat, 30 Januari 2015

Yuddy Chrisnandi: Seluruh Aparatur Sipil Harus Lapor Kekayaan!

Jakarta, GATRAnews – Sebagai menteri yang diamanahi untuk membenahi aparatur negara dan reformasi birokrasi, berbagai langkah diambil. Di antaranya, moratorium dengan penyeleksian CPNS secara ketat. Keberhasilan revolusi mental yang sedang digalakkan akan diuji oleh waktu.

Ketika rapat dengar pendapat di DPR, Yuddy Chrisnandi, 46 tahun, menjelaskan Rencana Strategi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 2015-2019 dan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari empat poin ASN, fokus DPR tertuju pada persoalan tenaga honorer K-2, yang ditekankan untuk diangkat seluruhnya menjadi PNS.

Sebagai politikus, terakhir aktif di Bappilu Hanura, suami dari Velly Elvira ini piawai menjawab berbagai pertanyaan tajam dari DPR secara diplomatis. Bapak dari Ayesha Fatma Nandira ini merasa leluasa menerapkan konsep revolusi mental di tubuh birokrasi karena mendapatkan dukungan penuh Presiden Joko Widodo.

Meski menuai pro-kontra, kebijakan hidup sederhana, pelarangan rapat di hotel, pewajiban pemasangan gambar presiden dan wakil presiden, sampai penerapan maksimal 400 undangan bagi pejabat yang menikahkan anaknya, harus ditegakkan. Untuk tahun 2015 ini, setidaknya, ada peraturan baru yang harus dijalankan, yakni: mewajibkan seluruh PNS di tingkat apa pun untuk menyerahkan laporan kekayaan ke KPK.

Rabu tengah malam sampai Kamis dini hari pekan lalu, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV No. 22, Jakarta Selatan, penyandang sabuk hitam seni bela diri karate ini menjelaskan agendanya sebagai menteri kepada Averos Lubis, Putri Kartika Utami, Andi Anggana, dan pewarta foto Eva Agriana Ali dari GATRA. Mengenakan baju batik berwarna merah cerah dan celana bahan hitam, penulis buku Reformasi TNI, Perpesktif Baru Hubungan Sipil-Militer di Indonesia ini masih bersemangat meski terlihat lelah. Berikut petikannya:

Anda kerap berkunjung ke daerah. Ke mana saja dan terkait dengan apa?
Minggu kemarin, 18 Januari, pukul 06.00 pagi saya sudah berangkat dari rumah ke Cirebon. Ada peresmian masjid di almamater saya dan pengukuhan ikatan alumni di SMAN 1 Cirebon. Dalam sejarah berdirinya sekolah itu, baru kali ini ada yang menjadi menteri. Lalu ketemu dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cirebon. Senin paginya, saya sudah berada di Indramayu, apel bersama 1.200 aparatur sipil dan militer, bicara tentang revolusi mental. Lalu langsung ke Istana.

Soal agenda ke Kalimantan, dalam rangka apa?
Selepas rapat kabinet di Istana Negara, langsung ke kantor, pulang ke rumah, ganti koper, langsung ke Kalimantan Timur. Jam 11.00 malam mendarat ke Balikpapan. Jam 03.00 sampai di Samarinda. Jam 08.00 pengarahan kepada seluruh PNS tentang tahapan revolusi mental dan mindset. Kemudian hadir di pertemuan mahasiswa di Kalimantan Timur. Dari sana, meninjau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Saya sidak semua, pelayanan di tingkat kota, terus perizinan-perizinan itu. Dari situ, saya langsung menuju Kutai Kartanegara, melakukan pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi dengan 1.000 lebih PNS.

Mengenai rapat dengar pendapat bersama DPR, soal apa?
DPR sangat peduli terhadap persoalan rakyat, di antaranya masalah-masalah pegawai honorer, seleksi CPNS, dan peta jalan reformasi birokrasi. Jadi, tiga hal tersebut yang menjadi sorotan institusi itu. Mereka meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan CPNS yang berasal dari tenaga honorer. Masih ada sekitar 458.000 tenaga honorer yang tidak lulus, dan mereka menuntut untuk diangkat.

Menyangkut hal tersebut, langkah apa yang diambil?
Ke depan dilakukan moratorium, di mana seleksi CPNS dilakukan sangat ketat. Bahkan, untuk beberapa jabatan fungsional, tidak diperlukan penambahan pegawai baru. Namun, aspirasi DPD dan DPR ini pada hakikatnya memang menyuarakan aspirasi masyarakat. Kami menghargai dan kami akan merumuskan. Nanti akan duduk antara Kementerian PAN dan RB bersama DPR dan DPD untuk mencari formulasi kebijakan yang sebaik-baiknya, yang menjawab harapan para pegawai honorer ini, walaupun mungkin tidak 100% memenuhi keinginannya.

Apakah itu ada hubungannya dengan reformasi birokrasi?
Terkait dengan peta jalan reformasi birokasi, sudah kami kemukakan bahwa sasaran ke depan, kita ingin memiliki aparatur sipil negara yang berkualitas, berintegritas dan profesional. Konsekuensinya apa? Harus ada proses kompetisi. Harus ada seleksi. Yang bagaimana? Yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian akan menghasilkan aparatur sipil negara yang kredibilitasnya tinggi. Di tahap awal reformasi birokrasi ini, sasarannya mindset. Kedua, penataan struktur birokrasi yang lebih ramping dan melayani. Ketiga, budaya kerja yang lebih berdisiplin, bertanggung jawab, jujur, efisien, dengan efektif dengan produktivitas yang tinggi. Plus sembilan area percepatan reformasi birokrasi.

Kapan moratorium PNS berjalan?
Kan sudah jalan per 1 Januari 2015. Kita sudah mulai moratorium.

Bila ada kekosongan PNS karena pensiun dan berbagai hal di daerah. Bagaimana?
Kan moratorium itu diturunkan dalam bentuk tiga pendekatan dalam proses rekrutmennya. Pertama, minimum growth, rekrutmen tapi pertumbuhannya kecil dan sedikit. Ada zero growth, tidak ada pertumbuhan. Ada juga minus growth. Pensiun 100.000, ya sudah kosongkan saja deh. Kalaupun perlu ditambahkan, ya 10.000 saja. Kita, kemungkinan, berada di posisi zero growth. Jadi, kita hanya akan menambah atau mengisi pegawai yang kosong. Tidak perlu menambah terlalu banyak. Supaya tidak banyak keluar anggaran biaya pegawainya.

Kementerian Anda mengeluarkan beberapa surat edaran terkait disiplin dan pola hidup sederhana. Ada sanksi hukum atau cuma sanksi moral bagi yang melanggar?
Kata siapa cuma sanksi moral. Kan ada peraturan pemerintah dan undang-undang tentang pegawai negeri sipil. Di dalamnya berisi tentang sanksi. Ada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Anda tidak masuk kerja berapa hari, ada sanksinya. Anda melanggar tugas, tidak berdisiplin, tidak mengindahkan arahan atasan, dan tidak melaksanakan aturan-aturan, ada sanksinya.

Apakah sanksi-sanksi itu efektif?
Sanksi yang paling ringan itu peringatan lisan satu kali, lalu tertulis satu kali. Tertulis kedua kali, Anda sudah bisa dimutasikan, dicopot dari jabatanya, ditunda promosinya, atau kenaikan pangkatnya diturunkan. Terakhir, Anda bisa diberhentikan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian. Ketuanya saya. Jadi, jangan Anda pikir ini hanya omong doang. Coba tes siapa yang melanggar? Tunjukkan saja bupati mana, wali kota, atau pegawai mana. Kasih faktanya, kami pasti jatuhkan sanksi.

Terkait pelarangan rapat di hotel, ada penghematan secara nasional?
Kantor Kementerian PAN-RB saja dua bulan nggak rapat di luar, langsung dapat Rp 4 milyar. Hasil simulasi perhitungan kita mencapai 1,3 trilyun penghematannya dalam dua bulan terakhir senasional. Dahsyat nggak? Berapa ribu traktor bisa dibeli untuk membajak sawah? Kira-kira bisa membangun lebih dari 1.000 saluran irigasi. Berapa ratus puskesmas bisa dibangun? Berapa ratus ribu ton pupuk bisa dibagikan kepada rakyat? Bayangkan, luar biasa.

Soal desa, siapa yang berwenang mengurus di antara dua kementerian?
Presiden sudah memutuskan dua kementerian yaitu: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Domainnya, hal-hal yang terkait dengan administrasi pemerintahan desa itu ada di Kemendagri. Hal-hal yang terkait dengan perencanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, ada di Kementerian Desa dan PDT. Sudah jelas, jadi masing-masing punya ditjen yang mengurusi desa tapi ruang lingkup tugasnya tentu berbeda.

Mengapa tidak di Kementerian Desa saja?
Kemendagri mengurusi adminstrasi pemerintahan saja. Yang terkait dengan struktur pemerintahan, perencanaan-perencanaan pembangunannya, kasih ke Kementerian Desa. Supaya desa ini tidak hanya urusan adminstrasi pemerintahan rutin. Tidak hanya urusan KTP dan jual-beli sawah. Tapi juga urusan memberdayakan masyarakat desa, mengembangkan kegiatan ekonomi pedesaan, menggali potensi desa, sehingga desa ini betul-betul maju dan berkembang. Tidak monoton dan konservatif pengelolaannya. Dibutuhkan kementerian lain yang betul-betul fokus untuk memberdayakan kehidupan masyarakat desa. Kalau dulu di bawah Kemendagri terlalu banyak yang diurusi atau banyak program-program dari berbagai macam kementerian, tapi tidak jelas penanggung jawabnya, sekarang diperjelas oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

Bagaimana kelanjutan evaluasi terhadap lembaga non-struktural (LNS) dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK)?
Kami sedang melakukan analisis observatif dan akan kunjungan lapangan langsung. Yang baru kita lakukan ini adalah analisis observatif. Jadi, kita melihat LNS ini kan 10 sudah dihapuskan. Masih ada sisanya 82. Kita lihat, di lembaga itu berapa banyak orangnnya, anggarannya, fasilitasnya apa saja, fungsi, guna dan manfaatnya seberapa besar bagi negara. Nah, evaluasi kritis berada pada fungsi, guna dan manfaat, serta kontribusinya bagi pembangunan nasional. Kalau tidak seimbang antara pengeluaran, struktur organisasi, fasilitas dan output-nya, hapuskan.

Nanti output-nya akan seperti apa?
Jadi, formualsinya itu, output dari 82 lembaga yang tengah kita evaluasi ini. Pertama, kalau tidak ada fungsi sama sekali, cuma buang-buang uang negara, hapuskan. Kedua, lakukan perampingan, yang masih punya nilai manfaat tapi terlalu boros. Rampingkan, kecilkan organsiasinya, kurangi orang dan fasilitasnya, namun fungsinya tetap jalan. Ketiga, bila ternyata antar-institusi itu punya fungsi yang hampir sama, kita gabungkan.

Nasib LPNK seperti BPPOM, BNP2TKI, BNPB, dan BNN yang belum ada undang-undangnya?
Semua akan kita evaluasi. Apakah pada posisi masing-masing seperti ini sudah paling tepat atau dikembalikan ke kementeriannya. Tapi, saya belum melihat LPNK ini masuk dalam kategori yang harus dibubarkan. Saya belum ada gambaran kalau soal itu. Tapi, bisa dimasukkan ke kementerian kembali. Sejauh tidak bertolak belakang dengan undang-undang, bisa. Kecuali sudah ada UU yang mengharuskan dibuat lembaga itu, maka UU-nya harus diamandemen. Kalau tidak ada UU dan hasil evaluasinya lebih efisien di bawah kementerian, ya balikin lagi.

Kapan akan diimplementasikan dan seperti apa tahapannya?
Nanti kita lihat satu per satu. Tidak boleh sekadar diskusi-diskusi, lalu membubarkan dan memindahkan. Harus ada kajian akademis, analisis dan penelaahan yang mendalam tentang tugas pokok dan fungsinya. Harus ada analisis manfaat dan nilai guna. Kemudian, dikomparasikan dengan jumlah personel, struktur organisasi, pembiayaan dan fasilitas. Harus balance.
Jadi kita akan evaluasi semuanya. Reformasi birokrasi ini mengharuskan kita berani melakukan audit internal terhadap semua institusi organisasi yang ada, memberikan rekomendasi yang idealnya seperti apa, lalu di dalam prakteknya harus seperti apa.

Soal mutasi besar-besaran yang marak terjadi di daerah. Menurut Anda?
Mutasi jabatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya penyegaran sumber daya manusia personalia pemerintahan. Jadi, sejauh mutasi itu dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi pegawai, memberikan kepastian jenjang promosi dan sebagainya, itu sesuatu yang baik.
Terlebih lagi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, ada aturan dan pedoman hukumnya. Soal polemik yang muncul dari mutasi besar-besaran itu? Mutasi yang dilakukan dalam jumlah besar menimbulkan polemik. Menurut saya, itu biasa. Yang dilakukan oleh Pak Ahok, Gubernur DKI Jakarta ini, salah satu poin dari reformasi birokrasi secara struktur. Tidak ada yang sempurna. Tapi, kita berikan apresiasilah dan kesempatan kepada Gubernur DKI untuk melakukan penataan pemerintah daerah. Kalau saya lihat, masih dalam koridor yang wajar. Ada ketidakpuasan, ya biasa. Ada sedikit, katakanlah, yang kurang pas, ya biasa. Dan, dia punya misi dan tujuan yang baik, menata clean and good governance Provinsi DKI Jakarta. Kita hargailah upayanya.

Anda pernah mengatakan, anggaran pembangunan Indonesia sudah tidak sehat. Maksudnya?
Ya, terlalu tinggi. Kalau Anda punya gaji Rp 10 juta. Dan, Rp 4,1 juta untuk bayar pembantu. Menurut Anda, kira-kira, cara berpikirnya wajar enggak. Lalu, uang Anda tersisa Rp 5,9 juta. Belum lagi untuk bayar uang sekolah anak Anda. Istri Anda kalau harus pergi ke salon potong rambut beli kuteks, beli make-up, dan makan sehari-hari di rumah berapa? Untuk bensin segala macam berapa?

Kaitannya dengan APBN?
Dalam struktur APBN kita, total belanja barang, belanja modal, dan belanja pegawai sudah mencapai 81%. Berarti, anggaran untuk pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tinggal 19%. Menurut Anda, sehat enggak struktur keuangan seperti itu? Ya, tidak sehat kan? Maka, marilah kita sama-sama bahu-membahu menyehatkan itu.
Di bidang pendayagunaan aparatur negara, saya membantu dengan melakukan efisiensi. Jangan boros-boros, jangan buang-buang uang, sudah ada tempat kok di kantor kenapa harus membuang uang untuk rapat di hotel, jangan merekrut pegawai asal-asalan. Uang negara ini kan harus kita hemat.

Rencana jangka panjang Kementerian Anda?
Misi utamanya dari seluruh penataan sistem kepegawaian nasional yang didukung fondasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kita ingin menjadikan penyelengaraan pemerintahan Indonesia ini berkelas dunia.
Berkelas dunia itu seperti apa? Kompetitif, kondusif untuk iklim berusaha yang menjadi arena percaturan global. Birokrasi benar-benar melayani stakeholder yang berkepentingan, memberikan kontribusi terhadap percepatan pencapaian kemakmuran kesejahteraan masyarakat.
Kunci utamanya adalah birokrasi yang sehat, disiplin, profesional, dan birokrasi yang melayani sepenuh hati. Dengan demikan, menimbulkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat dan internasional terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Bagaimana dengan kebijakan seragam nasional?
Kita sedang memikirkan penggunaan seragam. Supaya aparatur sipil negara itu seragamnya tidak ego sektoral, beda-beda. Ada yang pakai pangkat-pangkat dan ada yang polos. Kita ingin coba, misal seragam Kopri sama semua, itu bagus. Tapi, kita juga sedang memikirkan seragam pegawai aparatur sipil negara serupa seperti apa.
Namun, kita tidak buru-buru. Nanti, jangan sampai dianggap seragam pegawai nasional sebagai proyek pengadaan. Nanti malah bukan efisiensi, malah menjadi beban. Kalau Anda bertanya secara pribadi kepada saya, warna putih itu ya bagus, sederhana, terus kemudian simpel. Nanti ada dualah, ada tangan panjang dan pendeknya.

Ke depan, Anda akan melakukan kebijakan apa lagi?
Seluruh aparatur sipil negara, tanpa terkecuali, harus melaporkan harta kekayaan. Di semua tingkatan. Tapi dengan format yang tidak serumit LHKPN pejabat negara. Juga akan ada kebijakan yang meminta seluruh aparatur negara dalam penyelenggaran pemerintahannya menggunakan makanan dan produk-produk dalam negeri.

Terkait dengan mewajibkan seluruh aparatur menyerahkan LHKPN. Lapornya ke mana?
Ya lapornya kepada KPK dong. Kan KPK akan membangun sistem pelaporan kekayaan pejabat birokrat negara. Gampang itu, apa susahnya, kan tidak harus pimpinan KPK yang mengerjakan itu. Yang mengerjakan nanti bisa staf-staf administratif, bisa di-outsourching kepada para operator komputer secara berjenjang dan bertahap. Enggak harus sekaligus. Daerah juga di-input.

Daerah juga menerapkan itu?
Bisa saja. Ada BPKP, salah satu fungsinya untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintah kepada instansi-instansi. Supervisinya di atas KPK dan pelaksana teknis BPKP. Auditor kita ribuan. Tinggal bikin payung kebijakannya. Ini dapat mencegah perilaku korupsi di masa datang.

Editor: Nur Hidayat

.
PNS Baru Wajib Laporkan Kekayaan. Berikut Isi Surat Edaran Menpan RB

Kabar24.com, JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV dan V di lingkungan instansi pemerintah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), termasuk pegawai negeri sipil yang baru lulus tes.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus dari CPNS,” kata Yuddy di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah, sebagai wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.

“Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas tugas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Karena dari beberapa kasus yang muncul, korupsi itu juga melibatkan pejabat eselon rendah, misalnya dalam kasus Gayus Tambunan,” kata dia. Menurut Yuddy diperlukan langkah preventif atau pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara.

“Jangan menunggu orang berbuat salah baru ditindak,” tegas dia. Khusus bagi aparatur sipil negara di Kementerian PAN-RB, pelaporan LHKASN selambat-lambatnya harus diserahkan akhir Januari 2015. Sedangkan bagi instansi lain sekurang-kurangnya tiga bulan. Berdasarkan informasi yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN berisi antara lain:

1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a.

3 (tiga) bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan; 3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB;

4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN; 5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK.

.
Pejabat Eselon III-V Wajib Lapor Harta Kekayaan

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya dalam rangka membangun integritas dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi pada 29 Januari 2015.

Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur dan para bupati/wali kota.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain butir 1 di atas secara bertahap. Wajib lapor ini dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing.

Laporan itu paling lambat diserahkan antara lain tiga bulan setelah kebijakan ini ditetapkan, satu bulan setelah pejabat itu diangkat dalam jabatan, mutasi, promosi, dan satu bulan setelah berhenti dari jabatan.

3. Menugaskan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB.

4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;

5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.

“Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 30 Juni 2015,” tutur Yuddy Chrisnandi.

Ia menambahkan, kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB.

.
KemenPAN-RB Terbitkan Edaran tentang Laporan Kekayaan ASN

maiwanews – KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menerbitkan surat edaran terkait kewajiban bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang “Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Llingkungan Instansi Pemerintah” ditandatangani Menteri Yuddy Kamis 29 Januari 2015.

Surat edaran tersebut menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan LHKPN kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pegawai ASN lainnya, kewajiban melaporkan kekayaan akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing.

Untuk mengawasi kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan, ditugaskan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). APIP juga bertugas memverifikasi kewajaran laporan kekayaan, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidak wajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi.

Jika kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi penundaan bahkan bisa sampai pembatalan pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan struktural atau fungsional. Sementara untuk menjaga rahasia dan privasi, pejabat APIP juga diancam dengan sanksi jika membocorkan informasi kekayaan ASN.

.
Jalur Profesional Agar Bisa Menembus Jajaran Eselon I di Pemerintahan

TRIBUNNEWS.COM – Kalangan profesional bisa menjadi pejabat eselon I lembaga pemerintah sebelum aturan turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terbit.
Namun, pimpinan instansi pemerintah wajib mendapatkan persetujuan presiden sebelum merekrut profesional melalui proses seleksi terbuka yang akuntabel.

Sesuai dengan Pasal 109 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), profesional nonpegawai negeri sipil bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dengan persetujuan presiden.

Jabatan pimpinan utama meliputi kepala lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jabatan pimpinan tinggi madya adalah eselon I, seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan kepala badan di kementerian serta sekretaris daerah provinsi.

”Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya oleh non-PNS sudah amanat Undang-Undang ASN. Jadi, sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu peraturan pemerintah dari undang-undang itu,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (28/1).

Aturan turunan
Kemenpan RB sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen PNS yang akan menjelaskan lebih rinci mengenai pengisian jabatan dari non-PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menargetkan enam RPP turunan UU ASN tuntas pada Februari 2015.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia