TRANSLATE

Kejutan Baru dari Revolusi Mental

Selasa, 3 Februari 2015

Kejutan Baru dari Revolusi Mental

JAKARTA, KOMPAS – Rencana yang sudah dibahas sejak November 2014 itu betul-betul direalisasikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara melaporkan harta kekayaannya.

Mulai Kamis hingga Jumat (30-31/1/2015), atau sehari setelah instruksi itu keluar, aparatur sipil negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) langsung mengisi formulir laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di sela-sela kesibukan mereka. Mereka mengejar tenggat yang diberikan Yuddy, bahwa semua LHKASN harus sudah masuk ke Inspektorat Menpan dan RB pada hari Jumat. “Tidak ada hartanya. Semua isinya utang,” ujar salah satu aparatur sipil negara bercanda saat melihat formulir LHKASN.

“Tanah di Sudirman (kawasan perkantoran di Jakarta)… dalam mimpi. Rumah di Pondok Indah (kawasan rumah mewah di Jakarta)… masih harapan,” kata ASN lainnya ketika hendak mengisi bagian harta tidak bergerak di dalam LHKASN.

Senda gurau memang kerap muncul saat mengisi LHKASN. Namun, di luar itu, mereka tampak serius mengisinya. Sering pertanyaan dilontarkan, bahkan tidak sedikit yang menelepon suami/istri guna memastikan nilai harta yang mereka miliki.

Di salah satu lembar LHKASN, aparatur sipil negara wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 6.000. Dengan itu, ASN menyatakan telah mengisi LHKASN sesuai harta yang dimiliki. Jika nanti ditemukan ada hartanya atau harta keluarga yang menjadi tanggungan tidak dilaporkan, ASN bersedia diberi sanksi.

Bisa jadi karena itulah, mereka hati-hati saat mengisi LHKASN. Tak ada ASN yang ingin dituding korupsi di kemudian hari hanya karena salah saat mengisi LHKASN.

Korupsi

ASN di Kemenpan dan RB menjadi ASN pertama yang mengisi LHKASN di antara instansi pemerintah lainnya. Yuddy paham betul ASN di kementeriannya harus menjadi contoh. Tidak mungkin 4,7 juta ASN di instansi pemerintah lainnya akan ikut mengisi LHKASN jika di kementerian yang mengeluarkan kebijakan itu saja, ASN justru tidak mau melaporkan harta kekayaan.

Bersamaan dengan itu, Kemenpan dan RB mengirimkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah ke seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Kepada mereka, Menpan dan RB memberikan tenggat tiga bulan.

Tidak hanya kali ini aparatur sipil negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Saat mereka mutasi, promosi, atau berhenti dari jabatan, ASN juga wajib menyerahkan kembali LHKASN.

Aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat di setiap instansi pemerintah diwajibkan memonitor kepatuhan ASN menyampaikan LHKASN. Inspektorat juga harus memverifikasi kewajaran setiap LHKASN dan melakukan klarifikasi hingga pemeriksaan jika harta diindikasikan tidak wajar.

Menurut Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kemenpan dan RB, Muhammad Yusuf Ateh, LHKASN sebetulnya sudah dirumuskan setelah Kemenpan dan RB dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani komitmen pencegahan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, pertengahan November 2014.

Ide itu muncul dari Kemenpan dan RB sebagai bagian pencegahan korupsi oleh ASN. Pasalnya, peluang korupsi di birokrasi tidak hanya oleh pejabat, tetapi juga segenap ASN. Jika untuk membentengi pejabat penyelenggara negara, mereka harus membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), maka untuk ASN dicoba dibentengi dengan kewajiban membuat LHKASN.

Bersama KPK pula, Kemenpan dan RB menyusun hal-hal yang harus diisi dalam LHKASN. Mereka mengadopsi poin-poin di LHKPN dan surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk masuk dalam LHKASN.

“Meski demikian, kami membuat pengisian LHKASN tidak rumit seperti mengisi LHKPN. Yang penting esensinya tidak berkurang, bisa mencegah korupsi oleh ASN,” kata Ateh.

Untuk mengisi LHKASN, menurut Galih Hadiwijaya, ASN di Kemenpan dan RB, dibutuhkan waktu tidak sampai 30 menit. Bandingkan dengan pengisian LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara yang butuh waktu berhari-hari.

Menurut Citra Sagala, pegawai Kemenpan dan RB yang ikut merumuskan LHKASN, mengisi LHKASN lebih mudah karena nilai harta yang dilaporkan tidak harus sama persis dengan nilai aslinya pada saat ini. ASN pun tidak diharuskan menyertakan dokumen untuk membuktikan hartanya, utang atau piutangnya.

Inilah kejutan baru dari revolusi mental aparatur sipil negara setelah Yuddy mengeluarkan kebijakan membatasi rapat di luar kantor, membatasi perjalanan dinas, hingga membatasi jumlah undangan di resepsi pernikahan.

Sama seperti kebijakan sebelumnya, pro dan kontra muncul di kalangan ASN. “Menyerahkan LHKASN banyak positifnya. Ini bentuk kejujuran dan integritas kami sebagai ASN. Selain itu, dengan LHKASN kami bisa ingat harta, utang ataupun piutang kami apa saja,” kata Firmansyah, ASN Kemenpan dan RB.

Adapun bagi ASN yang kontra, mereka khawatir dengan LHKASN justru membuat mereka dituding korupsi, padahal bisa saja harta yang dimiliki diperoleh dari pekerjaan di luar ASN, warisan, atau hasil kerja suami/istri. Selain itu, kewajiban membuat LHKASN dikhawatirkan justru memunculkan pandangan miring dari publik bahwa ASN suka korupsi.

Namun, terlepas dari pro kontra yang muncul, hal penting lain dari kewajiban menyerahkan LHKASN adalah mekanisme penindakannya dan pemberian sanksi harus tegas, terutama jika ASN terbukti memiliki harta yang tidak wajar. Jangan sampai ASN itu dibiarkan saja, atau bahkan tetap diberi peluang dan dilantik menjadi pejabat pada posisi penting di pemerintahan.

.
Menpan wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara laporkan harta

Merdeka.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

“Aturan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi eselon I dan II seperti diperintahkan KPK, tetapi juga untuk pegawai pada eselon III, IV, V, bahkan staf,” ujar Yuddy dalam konferensi pers di gedung KemenpanRB, Jakarta, Senin (2/2).

Yuddy mengatakan kebijakan ini diambil lantaran mempertimbangkan adanya potensi korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh pegawai yang menduduki posisi pimpinan di sebuah institusi, melainkan seluruh pegawai hingga tingkat terendah. Menurut dia, LHKASN merupakan langkah efektif untuk menekan adanya korupsi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN,” kata dia.

Selanjutnya, terang Yuddy, kebijakan ini mewajibkan seluruh ASN untuk melapor harta kekayaan. Selain itu, kebijakan ini merupakan pelengkap dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan.

“Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui aparat pengawasan internal pemerintah, paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan,” kata dia.

Sementara terkait dengan ketidakpatuhan ASN dalam menjalankan kebijakan ini, Yuddy mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi tersebut berupa penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural.

“Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Lebih lanjut, kata Yuddy, khusus untuk ASN di lingkungan KemenpanRB sebagian besar telah mengisi LKHASN dan selesai pada tanggal 30 Januari 2015. Pada tanggal itu, sebanyak 296 dari 330 PNS yang sudah melakukan pengisian.

“34 PNS lainnya belum, alasannya 10 PNS tugas belajar, dua PNS cuti, empat PNS sakit, dan 18 PNS sedang melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap dia.

.
Menteri Yuddy: Seluruh PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA (Pos Kota)- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaannya. Kebijakan tersebut kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi berlaku 2015 dan bersifat wajib bagi seluruh PNS (ASN).

Payung hokum dari kewajiban tersebut Men-PANRB sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Menteri Yuddy juga mengungkapkan, implementasi Surat Edaran ini diawali di Kementerian PANRB. Kalau instansi lain diberi waktu hingga tiga bulan, khusus untuk ASN di Kementerian PANRB sudah diselesaikan pada akhir Januari.

“Jumat tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementerian PANRB sudah menyelesaikan pengisian LHKASN,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/2).

Setelah selesai diisi pekan lalu, LHKASN ini diserahkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja kepada Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji disaksikan oleh Menteri. “Saya berharap, apa yang dilakukan Kementerian PANRB ini segera diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Dikatakan bahwa pengisian formulir LHKASN itu lebih sederhana dibanding versi Komisi Pemberantasan Korupsi. Buktinya, para pegawai Kementerian PANRB tidak menemui kendala dalam pengisian form. Selain tidak terlalu ribet, yang diperlukan lebih pada pengumpulan data, seperti buku tabungan yang harus dicetak saldo akhirnya. Data yang harus diisi antara lain harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang dan beberapa penghasilan lainnya.

Menteri PANRB mengatakan, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V. Yuddy mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut.

Karena itu, seluruh ASN, baik yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II), seperti diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai eselon III, IV, IV, bahkan para staf juga wajib mengisi LHKASN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi penyelenggara negara.

.
Tak Laporkan Harta Kekayaan, Pengangkatan PNS Dibatalkan

JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mau main-main dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tak mau melaporkan harta kekayaannya.

Yuddy mengatakan, ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dikenai sanksi berat. Yakni, peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural atau fungsional.

“Ini bukan cuma gertak sambal, tapi akan kami lakukan. Aturan ini kan baik untuk seluruh ASN dalam menciptakan zona bebas korupsi,” terang Yuddy di kantornya, Senin (2/2).

Yuddy menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 1/2015 tentanga kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Harapannya, para pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap. Hal itu akan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN.

Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“LHKASN ini harus sudah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan paling lambat sebulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta sebulan setelah berhenti dari jabatan,” terangnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia