TRANSLATE

Pemerintah Siapkan Juknis Pembatasan ASN Rapat di Hotel

Minggu, 22 Februari 2015

JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pembatasan rapat di hotel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, Juknis itu akan mengatur perihal yang boleh dan tidak boleh mengenai rapat di luar kantor.

“Saya sudah diperintahkan Pak Presiden untuk membuat Juknis tentang pembatasan ASN rapat di hotel karena selama ini aturannya masih bersifat kohesif. Kami akan sampaikan petunjuk pelaksana teknisnya,” ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (17/2).

Nantinya juknis tersebut akan memuat banyak hal. Di antaranya definisi rapat, Dengan begitu, ASN dapat mengetahui kegiatan apa yang bisa dilaksanakan di hotel dan mana yang tidak.

“Dalam revolusi mental, Presiden RI menginginkan terjadi perubahan cara berpikir, bertindak dan berperilaku para aparatur sipil negara,” tambah Yuddy.

Dia menambahkan, presiden menginginkan Indonesia bisa menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan berkelas dunia di akhir era periode pertama Kabinet Kerja

“Kita tidak mungkin berkelas dunia jika kerja birokrasi kita lambat, mempersulit pelaku ekonomi, tebang pilih, dan tidak transparan. Harus ada perubahan pola pikir dari birokrasi yang selama ini priyayi menjadi birokrat yang memberikan pelayanan dan responsif terhadap masyarakat,” tegas Yuddy.

Sumber : http://www.jpnn.com

.
Yuddy Keluarkan Juknis Acara di Hotel, Anggota PHRI Lega

RMOL. Kalangan pengusaha akhirnya bisa bernafas lega setelah ada kepastian terkait petunjuk pembatasan rapat di hotel. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyatakan akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Surat Edaran No 11 tahun 2014 mengenai Pembatasan Rapat di Hotel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, juknis tersebut akan mengatur perihal yang boleh dan tidak boleh mengenai rapat di luar kantor.

“Saya sudah mendapat arahan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya karena selama ini aturannya masih bersifat koersif. Kami akan siapkan petunjuk pelaksana teknisnya,” kata Yuddy saat jadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, juknis akan mengatur sejauh mana larangannya dan mana yang boleh serta tidak boleh dilakukan ASN. “Kita sedang rumuskan, misalnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jumlahnya,” jelasnya.

Yuddy menekankan, adanya aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara. Berdasarkan catatan BPKP, lanjut Yuddy, telah terjadi penyalahgunaan anggaran mencapai 30 persen. Total penghematan dari rapat di hotel-hotel tersebut mencapai hingga Rp 5,122 triliun.

Yuddy mengatakan, setelah dua bulan sejak terbitnya Surat Edaran Menteri mengenai larangan rapat di hotel, BPKP memberikan data sejumlah peningkatan dalam efisiensi anggaran. Diantaranya 61 Kementerian/Lembaga bisa menghemat sekitar Rp 4,2 triliun, 8 Pemerintah Provinsi sekitar Rp 471 miliar, 61 Pemerintah Kabupaten sekitar Rp 290 miliar dan 14 Pemerintah Kota sekitar Rp 91 miliar hingga total penghematan hanya dalam november ke desember sebesar Rp 5,122 triliun. Data BPKP ini belum memasukkan semua pemprov dan pemkab ujarnya

Menanggapi penjelasan Menteri Yuddy, salah satu perwakilan PHRI, Hariyadi Sukamdi meminta agar Menteri PAN-RB segera menerbitkan petunjuk teknisnya. Menurutnya, juknis tersebut bisa menjadi acuan bagi pengusaha perhotelan.

Ketua Umum PHRI, Wiryanti Sukamdani meminta agar ada nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah dengan pengusaha perhotelan. Hal tersebut terkait dugaan mark up yang dilakukan pihak hotel.

.
Cegah Pemborosan Rp 5 Triliun , Yuddy Tetap Larang PNS Rapat di Hotel

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) berupaya memertahankan kebijakannya tentang larangan bagi instansi pemerintahan menggelar rapat-rapat di hotel. Pasalnya, mengutip hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata total pemborosan keuangan negara dalam setahun karena instansi pemerintahan menggelar rapat di luar kantor bisa mencapai Rp 5,122 triliun.

“Kenapa saya buat aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara,” ujar Yuddy saat menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, Selasa (17/2).

Berdasarkan catatan BPKP, lanjut Yuddy, telah terjadi pemborosan anggaran negara hingga 30 persen. Sedangkan khusus dari pemborosan karena rapat di hotel-hotel saja angkanya mencapai Rp 5,122 triliun.

Tidak hanya itu, ada banyak laporan dari para manajer perhotelan mengenai pola pembukuan ganda. Dia mencontohkan, jika peserta rapat yang hadir sebenarnya 50 orang, yang tertulis dalam pembukuan menjadi 100 orang.

Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp 450 ribu maka akan digelembungkan menjadi Rp 600 ribu. Penggelembungan tu juga demi PNS yang menggelar acara di hotel.

“Kadang-kadang manajer-manajer itu melaporkan kepada kami betapa repotnya mengurus PNS-PNS ini. Ini berlangsung cukup lama dan negara dirugikan akibat inefisensi tersebut. Itu sebabnya saya keluarkan Surat Edaran MenPAN-RB No 11 Tahun 2014 mengenai larangan rapat di hotel,” terangnya.

Sumber : http://www.jpnn.com




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia