TRANSLATE

Intelijen TNI gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di Gresik

Selasa, 3 Maret 2015

Intelijen TNI gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di Gresik

Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (02/03/2015).

Berdasarkan rilis Penerangan Kodam (Pendam) V/Brawijaya, penggagalan aksi penyelundupan ini dilakukan oleh anggota Den Intel Kodam V/Brawijaya Serda Suliyono, Serma Kamil, Serka Arif dan Serda Sukardi, ketiganya anggota Tim Intel Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya dan Serka Yuni serta Serma Mudhlor dari Unit Intel Kodim 0817/Gresik.

Tim intelijen gabungan berhasil mengamankan barang bukti 3 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan Ponska produk PT Petrokimia Gresik yang diangkut menggunakan 1 unit Truk Nopol W 8740 J yang tidak jelas status kepemilikannya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang sopir truk bernama Nasrul, warga Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Saat ditangkap, pria yang sehari-hari juga berkerja sebagai petani tebu ini tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan pupuk secara lengkap.

Guna keperluan penyelidikan sementara, tim intelijen kemudian menghubungi dan meminta bantuan pihak PT Petrokimia untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap barang bukti pupuk di lokasi oleh Yanto Hadi dari Bagian Penjualan PT Petrokimia, dapat disimpulkan bahwa pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut dinyatakan menyimpang. Sehingga, meski Nasrul mengatakan bahwa pupuk tersebut untuk petani, tetapi ia tetap tidak bisa melengkapi dan menunjukkan dokumen yang sah.

Barang bukti truk Nopol W 8740 J bermuatan 3 ton pupuk bersubsidi tersebut langsung di bawa ke Makodim 0817 Gresik untuk diambil keterangannya secara lengkap.

Setelah dilakukan proses pengambilan data dan dokumentasi, selanjutnya barang bukti pupuk bersubsidi, truk dan sopir yang diduga menyelundupkan pupuk bersubsidi tersebut diserahkan ke pihak Polres Gresik untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyerahan barang bukti dan pelaku penyelundupan tersebut dilakukan oleh Dandim 0817 Gresik, Letkol Arm Hendro Setiadi.

Hadir dalam penyerahan barang bukti dan pelaku, Dandim 0817/Gresik, Kasiintel Rem 084/Bhaskara Jaya dan Perwira, Bintara dan Tantama Kodim 0817/Gresik, pelaksanaan penyerahan berlangsung aman, tertib dan lancar.@Pen084

Autentikasi: Kapenrem Bhaskara Jaya, Mayor Inf. Drs. Rudy Sudjatmiko

.
TNI ungkap penyelundupan pupuk bersubsidi di Gresik

Gresik (ANTARA News) – Aparat intelijen gabungan TNI mengungkap pelaku dan penyelundupan pupuk bersubsidi di Dusun Nanom, Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kapenrem Mayor Inf Rudy Sudjatmiko, Senin, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Serda Suliyono (anggota Den Intel Kodam V/Brw), Serma Kamil, Serka Arif, Serda Sukardi (anggota Tim Intel Korem 084/BJ), Serka Yuni serta Serma Mudhlor (anggota Unit Intel Kodim 0817/Gresik).

Pengungkapan berawal dari kecurigaan aparat TNI terhadap truk bermuatan pupuk bersubsidi yang dibawa oleh sopir truk, Nasrul beralamat di Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

“Setelah diperksa oleh petugas, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan secara lengkap dan juga tidak dilengkapi dengan sejumlah dokumen pupuk bersubsidi,” katanya.

Kemudian, aparat TNI melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan pihak PT Petrokimia untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap barang bukti pupuk di lokasi, dapat disimpulkan bahwa pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut dinyatakan menyimpang,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, aparat TNI berhasil menyita barang bukti di antaranya pupuk subsidi ZA dan Ponska Produk PT Petrokimia Gresik sebanyak tiga ton, yang diangkut menggunakan 1 unit truk bernopol W-8740-J.

Setelah dilakukan proses pengambilan data dan dokumentasi, selanjutnya barang bukti dan sopir diserahkan ke Polres Gresik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami serahkan hasil ungkap itu ke pihak kepolisian Gresik, dan hadir dalam penyerahan barang bukti dan pelaku, Dandim 0817/Gresik, Kasiintel Rem 084/BJ dan Perwira, Bintara dan Tantama Kodim 0817/Gresik,” kata Rudy.

Editor: B Kunto Wibisono

.
TNI AD Tangkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Gresik (beritajatim.com) – Kinerja aparat TNI AD patut diacungi jempol. Di satu sisi mengamankan teritorial, dan menjaga keutuhan NKRI. Tugas lain TNI AD adalah turut membantu aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang dilakukan aparat Kodim 0817 Gresik yang mengamankan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 6 ton di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dalam kasus penangkapan itu, Kodim 0817 Gresik terus menyerahkan perkaranya ke Satreskrim Polres Gresik.

Selain mengamankan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kodim 0817 juga menyita barang bukti truk nopol W 8740 J yang mengangkut pupuk. Serta 3 ton pupuk ZA, 3 ton pupuk Phonska, dan sopir truk Supoyo (43), warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Tidak ketinggalan pula pemilik pupuk H.Nasrul (60), yang juga warga Desa Karangandong, Driyorejo. Keduanya, langsung diperiksa.

Dandim 0817 Letkol Arm Hendro Setiadi mengatakan, penangkapan truk pengangkut pupuk subsidi tersebut dilakukan setelah anggotanya mencurigai ada truk bertuliskan UD Sumber Urip itu parkir membongkar pupuk di persawahan Dusun Anom, Desa Wedoroanom.

“Saat dinterograsi oleh anggota saya. Ternyata sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat pengguanaan pupuk subsidi tersebut. Selain itu, pupuk subsidi diambil dari Kecamatan Kedamean. Padahal, pupuk itu nantinya untuk dipakai pemupukan di Kecamatan Driyorejo,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/03/2015).

Lebih lanjut Letkol Arm Hendro Setiadi mengatakan, kesalahan penggunaan pupuk subsidi tersebut. Pemiliknya, H Narsul menggunakan pupuk subsidi tersebut memupuk tebu di lahan seluas 20 hektar. Padahal, batas pengguanaan pupuk subsidi hanya untuk pemilik lahan yang kurang dari 2 hektar.

“Pemiliknya H.Nasrul ini tidak tergolong petani yang diharuskan memakai pupuk subsidi. Tetapi termasuk orang mampu dan wajib menggunakan pupuk non subsidi,” paparnya.

Menanggapi hal ini, pemilik pupuk H.Nasrul menuturkan, dirinya tidak mengerti kenapa diperiksa oleh anggota Kodim 0817 Gresik terkait penggunaan pupuk bersubsidi.

“Saya mengambil pupuk dari Driyorejo dan saya gunakan di Driyerejo. Bahkan, saya juga terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Pupuk Bersubsidi Driyorejo. Jadi saya tidak tahu apa salah saya,” ungkapnya.

Sales Supervisor PT Petrokimia Gresik (PKG) wilayah Gresik, Lamongan dan Tuban, Yanto Hadi mengatakan, bila memang pengamanan truk bermuatan pupuk subsidi sesuai dengan Permentan 130/2014 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Subsidi. Selain dilarang pengguanaan pupuk lintas kecamatan, juga pemilik lahan tidak berhak menggunakan pupuk subsidi.

“Orang yang memiliki lahan tergolong orang yang mampu, karena menyewa lahan seluas 20 hektar. Sesuai dengan Pemntan 130/2014 tidak seharusnya memakai pupuk subsidi. Berarti ada pelanggaran pidana,” pungkasnya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia