TRANSLATE

Bagaimana Hukumnya PNS Menikah Diam-diam?

Selasa, 10 Maret 2015

Pertanyaan:

PNS Menikah Diam-diam

Selamat siang Tribun Batam, saya istri pegawai negeri. Jika suami sudah sah menikah dengan saya dan menikah lagi secara diam-diam diperbolehkan?
Pengirim: +628137299xxxx

Jawaban:

Dijatuhi Sanksi Terberat

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Poligami atau memiliki istri lebih dari satu atau banyak istri menjadi hal yang sangat menarik perhatian, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (ONS). Sehingga PNS yang ingin berpoligami tidak semudah yang dibayangkan. PNS hanya memiliki satu tunjangan istri dan negara hanya mengakui PNS beristri satu. Apabila ada PNS yang beristri lebih dari satu maka istri kedua ketiga dan seterusnya tidak akan mendapat tunjangan istri dan kompensasi lain sebagaimana yang diperoleh istri pertamanya.

PNS yang ingin berpoligami harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tidak mudah. PNS boleh berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu apabila mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990. Selain izin dari pejabat yang berwenang, ada salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi, yakni mendapatkan surat izin dari istri pertamanya. Dan surat izin dari istri harus ditandatangani di atas materai.

Apabila kenyataannya di lapangan seorang PNS menikah dengan diam-diam (poligami) maka akan dikenai sanksi. Sebab yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990, sehingga bisa dijatuhi hukuman disiplin berat. Begitu halnya apabila PNS wanita yang melanggar ketentuan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat (poliandri) maka akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Termasuk atasan atau pejabat yang melanggar juga dikenakan hukuman berat. Demikian penjelasannya.

Hamizar, S.Sos.I
Kepala Kantor KUA Nongsa Batam

Sumber : http://batam.tribunnews.com/2015




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia