TRANSLATE

Menhan: narkoba ancaman nyata ketahanan Indonesia

Kamis, 19 Maret 2015

Menhan: narkoba ancaman nyata ketahanan Indonesia

Medan (ANTARA News) – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan narkoba salah satu ancaman nyata bagi keamanan dan ketahanan Indonesia sehingga hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai sudah tepat. “Bagaimana masyarakat bisa diandalkan atau ikut dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan Indonesia kalau warga terkena narkoba,” katanya di Medan, Rabu malam.

Ia mengatakan hal itu dalam arahannya usai makan malam dan ramah tamah dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut H.T. Erry Nuradi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, rektor, Forum Strategis, Pepabri, Lembaga Veteran RI, unsur SKPD, dan pemangku kepentingan lain di rumah dinas Gubernur Sumut.

Oleh karena sudah menjadi ancaman keamanan dan pertahanan Indonesia, katanya, hukuman mati bagi gembong narkoba yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini sebagai langkah tepat.

“Kalau hukuman mati dikaitkan dengan melanggar HAM (Hak Azasi Manusia), maka saya menilai melindungi dan mempertahankan 240 juta orang rakyat Indonesia dari bahaya narkoba juga adalah HAM,” katanya.

Dia mengaku sudah menjelaskan tentang latar belakang hukuman mati kepada gembong narkoba itu ke berbagai pemerintah negara asing, termasuk Australia yang memprotes hukuman mati bagi warganya.

Beberapa negara yang dikunjungi, antara lain Malaysia, Singapura, Prancis, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Ia mengatakan kematian akibat narkoba di Indonesia yang berkisar 40-50 orang per hari merupakan hal yang mengkhawatirkan bagi keamanan dan ketahanan Indonesia.

Belum lagi, katanya, dengan nasib 4.500 pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi dan 1,2 juta orang yang sudah sulit diobati, yang tentunya menunggu kematian kalau tidak bisa disembuhkan.

Dia mengatakan melihat ancaman besar itu, maka hukuman mati bagi gembong narkoba sudah pas.

Ia menyatakan bersyukur karena pemerintahan di negara yang dikunjungi itu akhirnya memahami tentang perlunya perlindungan terhadap ancaman narkoba, termasuk hukuman mati bagi gembong narkoba.

“Saya kira, protes soal hukuman mati dari pemerintah negara asing itu adalah protes politik karena menunjukkan perlindungan kepada warga negaranya,” katanya.

Apalagi, katanya, nyatanya para gembong narkoba yang sudah dipenjara, tidak bertobat dan malah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Untuk itu, kata dia, semua pihak terkait, khususnya aparat keamanan perlu mengawasi dan menangani dengan serius kasus narkoba.

Selain ancaman narkoba, kata Ryamizard, ancaman lain yang dihadapi bangsa Indonesia adalah teroris, bencana alam, pelanggaran perbatasan, pencurian sumber daya alam, penyakit menular, dan perang cyber.

Oleh karena itu, ancaman-ancaman tersebut juga perlu diwaspadai dan di atasi sebaik-baiknya.

“Karena menyangkut keamanan dan ketahanan serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka semuanya itu juga menjadi urusan Menteri Pertahanan,” ujarnya.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan Sumut tahun ini ditugaskan atau ditargetkan pemerintah pusat untuk merehabilitasi 3.777 penderita akibat penyalahgunaan narkoba. Secara nasional, target rehabilitasi untuk 100.000 orang.

Ia mengatakan dewasa ini jumlah penderita narkoba yang dirawat di institusi pemerintah, termasuk Kodam I Bukit Barisan tercatat 2.898 orang, sedangkan di komponen masyarakat tercatat 879 orang.

Editor: B Kunto Wibisono

.
Menhan: Narkoba Lemahkan Ketahanan Negara

Banda Aceh – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah melemahkan ketahanan negara.

“Narkoba sudah merambah semua lini. Pengaruh narkoba ini jelas tidak bisa ditoleransi lagi. Karena narkoba pula ketahanan negara ini bisa dilemahkan,” kata Ryamizard di Banda Aceh, Rabu (18/3).

Pernyataan tersebut dikemukakan Ryamizard dalam kuliah umumnya di hadapan civitas akademika Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

Kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa perguruan tinggi negeri tersebut membahas tema “Ketahanan Nasional Dalam Era Keterbukaan Ekonomi”.

Bandar-bandar narkoba, kata dia, terus berupaya meracuni seluruh elemen masyarakat, terutama generasi. Jika sudah teracuni, jangan harap kedaulatan negara ini bisa tegak. Sebab, tidak ada yang bisa menegakkannya.

“Kalau semuanya terpengaruh narkoba, siapa yang mau berperang melawan ancaman negara. Tidak ada lagi yang mau berperang,” ujar purnawirawan jenderal bintang empat tersebut.

Oleh karena itu, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini mengajak mahasiswa sebagai generasi muda bangsa tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Mahasiswa sebagai penerus bangsa harus mampu memerangi narkoba. Janganlah ketahanan negara bangsa ini lemah hanya karena narkoba,” kata Ryamizard.

Sumber : Antara

.
Menhan Tegaskan Hukuman Mati Gembong Narkoba Sudah Tepat

Liputan6.com, Medan – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, narkoba salah satu ancaman nyata bagi keamanan dan ketahanan Indonesia. Dengan demikian, hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai sudah tepat.

“Bagaimana masyarakat bisa diandalkan atau ikut dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan Indonesia kalau warga terkena narkoba,” kata Menhan Ryamizard di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2015) malam.

Menteri Ryamizard mengatakan hal itu dalam arahannya usai makan malam dan ramah tamah dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta jajarannya di rumah dinas Gubernur Sumut.

Karena sudah menjadi ancaman keamanan dan pertahanan Indonesia, imbuh Ryamizard, hukuman mati bagi gembong narkoba yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini sebagai langkah tepat.

“Kalau hukuman mati dikaitkan dengan melanggar HAM (hak asasi manusia), maka saya menilai melindungi dan mempertahankan 240 juta orang rakyat Indonesia dari bahaya narkoba juga adalah HAM,” ucap Menhan.

Dia mengaku sudah menjelaskan tentang latar belakang hukuman mati kepada gembong narkoba itu ke berbagai pemerintah negara asing, termasuk Australia yang memprotes hukuman mati bagi warganya.

Beberapa negara yang dikunjungi, antara lain Malaysia, Singapura, Prancis, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Ia mengatakan kematian akibat narkoba di Indonesia yang berkisar 40-50 orang per hari merupakan hal yang mengkhawatirkan bagi keamanan dan ketahanan Indonesia.

Belum lagi, lanjut Menhan, dengan nasib 4.500 pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi dan 1,2 juta orang yang sudah sulit diobati, yang tentunya menunggu kematian kalau tidak bisa disembuhkan.

Dia mengatakan melihat ancaman besar itu, maka hukuman mati bagi gembong narkoba sudah pas.

Ia menyatakan bersyukur karena pemerintahan di negara yang dikunjungi itu akhirnya memahami tentang perlunya perlindungan terhadap ancaman narkoba, termasuk hukuman mati bagi gembong narkoba.

“Saya kira, protes soal hukuman mati dari pemerintah negara asing itu adalah protes politik karena menunjukkan perlindungan kepada warga negaranya,” katanya.

Apalagi, katanya, nyatanya para gembong narkoba yang sudah dipenjara, tidak bertobat dan malah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Untuk itu, menurut Ryamizard, semua pihak terkait, khususnya aparat keamanan perlu mengawasi dan menangani dengan serius kasus narkoba.

Selain ancaman narkoba, kata Ryamizard, ancaman lain yang dihadapi bangsa Indonesia adalah teroris, bencana alam, pelanggaran perbatasan, pencurian sumber daya alam, penyakit menular, dan perang cyber.

Karena itu, ancaman-ancaman tersebut juga perlu diwaspadai dan di atasi sebaik-baiknya. “Karena menyangkut keamanan dan ketahanan serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka semuanya itu juga menjadi urusan Menteri Pertahanan,” ujar Menteri Ryamizard.

Adapun Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Sumut tahun ini ditugaskan atau ditargetkan pemerintah pusat untuk merehabilitasi 3.777 penderita akibat penyalahgunaan narkoba. Secara nasional, target rehabilitasi untuk 100.000 orang.

Gubernur menambahkan, dewasa ini jumlah penderita narkoba yang dirawat di institusi pemerintah, termasuk Kodam I Bukit Barisan tercatat 2.898 orang, sedangkan di komponen masyarakat tercatat 879 orang.

.
Menhan: Lindungi Rakyat Indonesia dari Bahaya Narkoba Juga HAM

Liputan6.com, Medan – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, narkoba salah satu ancaman nyata bagi keamanan dan ketahanan Indonesia. Dengan demikian, hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai sudah tepat.

“Bagaimana masyarakat bisa diandalkan atau ikut dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan Indonesia kalau warga terkena narkoba,” kata Menhan Ryamizard di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2015) malam.

Menteri Ryamizard mengatakan hal itu dalam arahannya usai makan malam dan ramah tamah dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta jajarannya di rumah dinas Gubernur Sumut.

Karena sudah menjadi ancaman keamanan dan pertahanan Indonesia, imbuh Ryamizard, hukuman mati bagi gembong narkoba yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini sebagai langkah tepat.

Bahaya Narkoba

“Kalau hukuman mati dikaitkan dengan melanggar HAM (hak asasi manusia), maka saya menilai melindungi dan mempertahankan 240 juta orang rakyat Indonesia dari bahaya narkoba juga adalah HAM,” ucap Menhan.

Dia mengaku sudah menjelaskan tentang latar belakang hukuman mati kepada gembong narkoba itu ke berbagai pemerintah negara asing, termasuk Australia yang memprotes hukuman mati bagi warganya.

Beberapa negara yang dikunjungi, antara lain Malaysia, Singapura, Prancis, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Ia mengatakan kematian akibat narkoba di Indonesia yang berkisar 40-50 orang per hari merupakan hal yang mengkhawatirkan bagi keamanan dan ketahanan Indonesia.

Belum lagi, lanjut Menhan, dengan nasib 4.500 pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi dan 1,2 juta orang yang sudah sulit diobati, yang tentunya menunggu kematian kalau tidak bisa disembuhkan.

Dia mengatakan melihat ancaman besar itu, maka hukuman mati bagi gembong narkoba sudah pas.

Ia menyatakan bersyukur karena pemerintahan di negara yang dikunjungi itu akhirnya memahami tentang perlunya perlindungan terhadap ancaman narkoba, termasuk hukuman mati bagi gembong narkoba.

Protes Negara Asing

“Saya kira, protes soal hukuman mati dari pemerintah negara asing itu adalah protes politik karena menunjukkan perlindungan kepada warga negaranya,” katanya.

Apalagi, katanya, nyatanya para gembong narkoba yang sudah dipenjara, tidak bertobat dan malah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Untuk itu, menurut Ryamizard, semua pihak terkait, khususnya aparat keamanan perlu mengawasi dan menangani dengan serius kasus narkoba.

Ancaman Lain

Selain ancaman narkoba, kata Ryamizard, ancaman lain yang dihadapi bangsa Indonesia adalah teroris, bencana alam, pelanggaran perbatasan, pencurian sumber daya alam, penyakit menular, dan perang cyber.

Karena itu, ancaman-ancaman tersebut juga perlu diwaspadai dan di atasi sebaik-baiknya. “Karena menyangkut keamanan dan ketahanan serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka semuanya itu juga menjadi urusan Menteri Pertahanan,” ujar Menteri Ryamizard.

Adapun Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Sumut tahun ini ditugaskan atau ditargetkan pemerintah pusat untuk merehabilitasi 3.777 penderita akibat penyalahgunaan narkoba. Secara nasional, target rehabilitasi untuk 100.000 orang.

Gubernur menambahkan, dewasa ini jumlah penderita narkoba yang dirawat di institusi pemerintah, termasuk Kodam I Bukit Barisan tercatat 2.898 orang, sedangkan di komponen masyarakat tercatat 879 orang.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia