TRANSLATE

JK: Ideologi ISIS Ibarat Virus

Rabu, 25 Maret 2015

JK: Ideologi ISIS Ibarat Virus

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan bahwa ideologi yang diusung ISIS ibarat sebuah virus yang hanya menyerang tubuh yang sakit. Itulah sebabnya, lanjut JK, ideologi radikal muncul di negara-negara yang labil akibat krisis.

“Ideologi ISIS adalah buah dari lemahnya sebuah negara. Ideologi ini ibarat virus yang menyerang tubuh yang lemah,” kata JK pada pembukaan International Conference on Terrorism & ISIS di Jakarta, Senin (23/3).

JK menjelaskan, ideologi radikal ini muncul di tengah berkecamuknya gelombang protes dan revolusi di Timur Tengah atau Arab Spring saat rakyat di beberapa negara menuntut pemimpin diktator turun. Saat negara-negara ini melemah akibat konflik, paham radikalisme tumbuh subur.

Peristiwa yang saat ini terjadi juga kata JK merupakan sejarah yang berulang, tepatnya seperti saat Perang Teluk di Afghanistan. Saat itu, al-Qaidah dan para mujahidin mendapatkan bantuan dari Barat dalam memberantas paham komunis dan pengaruh Rusia.

Namun setelah perang usai, al-Qaidah menebarkan teror di seluruh dunia.

Irak dan Suriah tempat munculnya ISIS merupakan negara yang tengah goyang akibat krisis. Menurut JK, anggota ISIS awalnya juga bergabung dengan kelompok pemberontak di Suriah dan dipersenjatai oleh Barat untuk menggulingkan rezim Presiden Suriah Bashar al-Assad. Namun kini malah berbalik menyerang mereka.

JK mengatakan, ISIS mencoba mengembalikan kejayaan Islam seperti di masa lalu. Namun kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi ini melakukannya dengan cara mengerikan.

“Padahal Islam menyesuaikan dengan zamannya, tidak dengan cara brutal dan mengerikan,” ujar JK.

ISIS, kata JK selain muncul di tengah perang yang melemahkan negara, juga terjadi akibat buruknya perekonomian di negara asal.

Untuk menghindari pengaruh ISIS yang mulai berkembang di Indonesia, JK mengimbau untuk menjaga kestabilan negara sehingga perekonomian bisa berkembang.

“Negara stabil dan makmur sehingga tidak melemahkan ekonomi dan bangsa. Mari kita bersatu memperbaiki iklim politik,” ujar JK.

Hal yang sama disampaikan oleh ulama asal Yordania Syeikh Ali Hasan Al Halaby yang mengatakan bahwa junjungan Islam, Nabi Muhammad, telah memprediksi bahwa kelompok militan semacam ISIS akan keluar di negara yang labil.

“Seperti disampaikan Nabi, mereka akan muncul di negara yang ada kelonggaran dan tidak ada persatuan,” kata Syeikh Hasan.

Dia juga menegaskan bahwa ISIS tidaklah mewakili Islam. Penayangan propaganda ISIS oleh televisi, lanjut dia, hanya akan merusak pandangan soal Islam.

“Penayangan itu jika dilihat oleh orang yang paham tidak apa-apa, namun jika dilihat orang yang tidak mengerti Islam, akan sangat merugikan,” kata Syeikh Hasan.

.
Menkopolhukam: ISIS Perlu Dinyatakan Organisasi Terlarang

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan pernyataan bahwa ISIS adalah organisasi terlarang. Dengan begitu, pemerintah punya alasan untuk memberikan sanksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS.

Lebih lanjut lagi, Tedjo mengatakan penanggulangan terorisme sebenarnya sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang dan peraturan imigrasi. Namun, sayangnya, belum menyatu menjadi suatu peraturan.

“Kami sementara akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanganan ISIS dalam waktu dekat ini. Nanti akan ada UU namun itu makan waktu cukup lama,” katanya.

Tedjo mengatakan ISIS melakukan penyebaran ideologi melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan penggunaan situs. Tedjo mengatakan pemerintah sangat tergantung pada laporan masyarakat ketika menemukan situs yang mengandung ideologi ISIS.

“Situs pornografi akan otomatis terhapus. Namun, ISIS masuk ke situs orang lain sehingga tidak bisa dihapus secara otomatis,” katanya.

Ke depannya, ia mengatakan pemerintah akan segera meresmikan Badan Siber Nasional. “Presiden sudah setuju. Tinggal bagaimana kami menyusun segera badan ini,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Polhukam Sekretaris Kabinet (Seskab) Bistok Simbolon juga mengatakan akan meminta saran dari masyarakat dan lembaga pemerintah lain, termasuk TNI dan Polri, untuk pembentukan Badan Siber Nasional tersebut.

“Nantinya kami akan berkomunikasi dengan unit pemerintah lainnya yang ikut menangkal instrumen-instrumen dari siber itu, seperti dari kalangan TNI dan Polri,” jelas Bistok seperti dikutip dari situs resmi Seskab, Selasa (10/3).

Sejauh ini, unit keamanan siber di kementerian dan perusahaan negara masih berjalan masing-masing. Perbankan merupakan salah satu industri yang sering diserang dan perlu memperkuat keamanan sibernya.

Badan Siber Nasional rencananya hanya dimanfaatkan untuk mempertahankan keamanan negara dari serangan siber, bukan untuk memberi serangan.

Kepala BNPT Desak Revisi UU Cegah Penyebaran ISIS

Usman menyampaikan kondisi di lapangan selama ini penegak hukum dan intel dinilai sering terlambat mengantisipasi persebaran ideologi ISIS. Padahal menurut Usman, pihaknya sudah melakukan banyak hal hanya saja para simpatisan ISIS tidak bisa dijerat hukum karena memang tidak ada aturan hukum yang berlaku.

“Tahun lalu ada unjuk rasa mendukung ISIS tapi kami mau apa? Ini negara hukum, kalau tidak ada pelanggaran hukum mau ditindak apa,” kata Saud di Jakarta, Ahad (22/3).

Saud mengatakan, ada beberapa undang-undang yang harus segera direvisi. Di antaranya adalah UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Aturan ini dinilai memberi peluang kepada siapa saja untuk menyampaikan pendapat apapun termasuk paham radikal tanpa batas-batas yang jelas.

“Kalau orang mengatakan dia ISIS tidak ada larangannya. Yang dilarang adalah siapa saja yang menghambat penyampaian aspirasi itu,” ujarnya.

Selain itu UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga dipandang masih memiliki celah hukum. Yang diatur dalam UU ini hanya ormas yang terdaftar sementara ormas yang tidak terdaftar tidak dapat dilakukan penindakan.

Sanksi yang diberlakukan pun dinilai cukup lemah karena hanya berupa pembekuan maupun pencabutan izin ormas.

Dalam konteks ISIS, kata Saud, aparat tidak bisa menjerat para simpatisan dengan tuduhan makar. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan makar berarti membentuk sebuah negara tandingan. “Sementara ISIS sendiri bukan sebuah negara,” katanya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia