TRANSLATE

Kerasnya Menhan tak mau kompromi soal palu arit

Senin, 11 Juli 2016

Merdeka.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan siapapun yang telah mengancam negara, berarti melanggar hukum dan harus dikenakan sanksi hingga dilakukan penangkapan. Hal ini terkait diamankannya penjual kaos band ‘Kreator’ bergambar palu arit di Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/5) kemarin.

Sejarawan Universitas Indonesia (UI), Anhar Gonggong, setuju terhadap pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu tersebut. Bahkan, Anhar menilai sebetulnya pemerintah terlambat mengambil langkah tegas terkait bentuk apapun yang melanggar keamanan negara.

“Menhan sebagai tentara tentu saja dia anti PKI, makanya pelarangan itu pasti dilakukan dan benar. Namun sebenarnya kesalahannya total yaitu pemerintah dalam arti kata reformasi,” kata Anhar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (13/5) malam.

Anhar mengatakan, sejak zaman orde baru atau pemerintahan Presiden Soeharto tumbang, masyarakat merasa terbuka dengan apa yang hendak dilakukannya. Bahkan, saat Presiden Abdurrahman Wahid hendak mengusulkan mempercepat pelarangan bagi apapun yang mengancam negara seolah tak digubris.

“Bahkan dulu Gus Dur meminta mengusulkan mempercepat pelarangan PKI, tapi ya gitu. Dan memang saya katakan ketika itu nggak mungkin, karena yang bisa cabut itu PKI sendiri. Sehingga Gus Dur bukan fungsinya. Dan sekarang zaman reformasi lebih terbuka, artinya ada aturan melarang. Nah Menhan sudah benar, pemerintah harus lebih tegas dalam hal ini,” kata Anhar.

Oleh sebab itu, lanjut Anhar, dalam waktu dekat ini, pemerintah harus ada ketetapan melarang. Apalagi atribut itu ditemukan bukan hanya di satu atau dua tempat, namun lokasi lainnya yang mudah dijangkau masyarakat segala kalangan.

“Tapi dalam tindakan nyata banyak yang terjadi. Bahkan bisa saja mungkin ada anggota siapa tahu punya. Karena apa? Karena tidak ada yang tegas. Kalau mau tegas buka sekalian, artinya kembalikan sejarah jelas di mana katakan PKI dan segala hal nya tidak boleh, jadi kalau melakukan sesuatu tentang itu harus ditangkap,” ujarnya.

Anhar mendukung penuh pernyataan Menhan Ryamizard tersebut. Dan berharap pernyataan itu diikuti peraturan yang memang benar-benar tegas menindak bagi pelaku yang mengancam kedaulatan negara.

“Saya setuju tindakan Menhan, namun tak sekadar setuju. Kalau dilarang sepihak tapi yang lain tetap melakukan dalam arti masih boleh melakukan segala yang berbau PKI gimana? Jadi pemerintah harus bertindak tegas, buka sekalian atau tutup sekalian tentang PKI,” tandasnya.

Soal Komunisme, Menhan Ryamizard Disebut Permalukan Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua lembaga pemerhati hak asasi manusia Setara Institute, Hendardi, menilai sikap Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait atribut palu dan arit serta buku-buku ideologi komunisme akan berdampak negatif bagi kondisi sosial-politik.

“Tindakannya bertentangan dengan nalar publik, mengancam kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi dan ilmu pengetahuan,” kata Hendardi dalam keterangan pers, Minggu (15/5).

Presiden Joko Widodo, kata Hendardi, seharusnya menegur Ryamizard yang justru menimbulkan kegaduhan dan kecemasan masyarakat dengan tindakannya.

Hendardi menyebut Ryamizard “mempermalukan Indonesia dengan penerapan politik represi dalam menangani persoalan bangsa.”

Selain itu, menurut Hendardi, Ryamizard juga salah mengartikan perintah Jokowi untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyebaran komunisme.

“Sesungguhnya perintah itu bukan untuk TNI, melainkan Polri sebagai penegak hukum,” kata Hendardi.

Sebelumnya, Ryamizard menyatakan penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait hal-hal berbau komunisme semata demi keamanan negara. Ia tidak ingin keributan terjadi akibat penyebaran ajaran tersebut.

“Jadi semua yang dilaksanakan adalah sesuai undang-undang, tidak mengarang-ngarang. Saya sebagai Menteri Pertahanan tidak ingin di republik ini ada ribut-ribut. Apalagi ada perkelahian atau pertumpahan darah,” ujarnya.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu berkata, penindakan hukum seperti pemberangusan buku-buku dan atribut lain yang dianggap bermuatan komunisme sesuai dengan UU 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Ryamizard menuturkan, dia hanya ingin mengingatkan masyarakat alih-alih memprovokasi. Menurutnya, sejarah yang tak baik sebaiknya tidak diungkit-ungkit kembali.

“Yang dulu-dulu, sudahlah. Kenapa diutak-atik lagi? Kan sudah lupa, kok diungkit-ungkit lagi. Pasti kalau dipancing-pancing akan ada kejadian seperti itu. Saya enggak ingin seperti di Timur Tengah yang berkelahi, berperang begitu. Enggak boleh,” tuturnya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia